Manado, BISKOM – Menanggapi statement Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dalam perkara gugatan kepemilikan tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete milik Jolla Benu, yang diberitakan beberapa media online, Rielen Pattiasina, B.Sc, SH selaku kuasa hukum tergugat I dan III, langsung bereaksi keras.
Pernyataan Heavy Mandang, SH selaku kuasa hukum Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut di beberapa media dalam edisi 5 Juli 2023, menurut Rielen sapaan akrab Pattiasina harus secepatnya ditarik. “Ibu itu menyampaikan Willem Potu adalah tergugat 3. Ini merupakan berita bohong dan hoaks, karena jelas dalam perkara 380/Pdt.G/202w/Pn.Tnn, yang menjadi tergugat 3 adalah Olfie Suzane Benu, makannya jangan asal ngomong” ujarnya.

Hal kedua yang dikoreksi Pattiasina dalam pemberitaan itu, bahwa pernyataan Willem Potu disampaikan dalam sidang dengan agenda memasukkan bukti surat tambahan oleh tergugat I, bukan dalam media. “Ini juga beritanya hoaks,” tambah pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) itu.
Jika kemudian pernyataan tertulis Willem Potu di persidangan kemudian diberitakan media, menurutnya itu hal lain lagi dan sidang Rabu (5/7/2023) tidak mengagendakan pemeriksaan keterangan itu.

“Kan ada kesempatan yang diberikan majelis hakim bagi pihak yang berperkara untuk memasukkan kesimpulan. Di kesimpulan inilah sarananya, bukan kuasa hukumnya Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut itu malah memberi statement ke media jika keterangan Willem Potu adalah hoaks. Ingat, keterangan Willem Potu itu dileges di notaris dan disertai bukti pendukung. Jadi, tidak ada yang hoaks di situ,” ujarnya bersemangat
Oleh karena itu, Pattiasina berharap kuasa hukum Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, haruslah memahami apa yang akan disampaikan ke wartawan dan diberitakan media, bila salah dan diduga telah menggiring opini publik menuju kesesatan berpikir, adakalanya bisa berbalik mencemarkan nama baik seseorang atau kliennya sendiri.

Hal keempat yang menjadi tanda tanya Pattiasina bersama Arif Ridho Wegitama, SH, Saron Sandi Simamora, SH dan Dance Novian Baeruma, SH yang dipercaya para tergugat menjadi kuasa hukumnya, adalah karena dalam perkara ini media dan kuasa hukum penggugat, hanya mempermasalahkan saksi yang tidak hadir.
“Justru sebenarnya saya lebih heran lagi, karena sebagai pihak yang bersengketa langsung, Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, demikian data yang tercantum dalam surat gugatan, tidak pernah hadir sekalipun dalam persidangan, baik mediasi maupun pokok perkara. Sedangkan sekelas Pak Luhut Binsar Panjaitan saja, hadir dalam persidangan atau menjadi saksi dalam persidangan. Sehingga kami jadi bertanya – tanya, sebegitu sangat berpengaruhnya kah seorang Wenny Lumentut di daerah ini,” tukasnya sambil tersenyum simpul penuh arti. (Zulkifli)