Manado, BISKOM – Tak lagi menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan perkara gugatan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut atas kepemilikan tanah bersertifikat hak milik (SHM) 313 Talete, ditanggapi biasa-biasa saja oleh Tergugat II, Willem Potu.

Ditemui seusai sidang yang oleh banyak kalangan dijuluki “AJB tahun 2022 vs SHM tahun 2013” di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Rabu (5/7/2023) sore, Willem Potu hanya senyum-senyum saja.

“Apakah saya harus memaksa atau menyewa seseorang untuk bersaksi dusta untuk saya,” ujarnya balik bertanya saat dikonfirmasi soal ketidakhadiran saksi yang seharusnya dihadirkan pada kesempatan terakhirnya itu.

Menurut Willem Potu, jika dirinya tidak menghadirkan saksi pada sidang yang dipimpin Nur Dewy Sundari, SH sebagai Ketua Majelis Hakim dan dua anggota Dominggus A. Puturuhu, SH dan Steven C. Walukouw, SH, itu sebagai hal yang biasa dalam persidangan perkara di pengadilan.

Baca :  Gugatan Wenny Lumentut Dimenangkan Hakim, Pattiasina : Banyak Jalan Menuju Roma

“Seharusnya pihak penggugat itu gembira dan senang tapi yang saya baca di media sepertinya penggugat jadi galau sendiri ya, sehingga di beberapa media saya dibilang hoaks-lah, bohonglah atau hal-hal negatif lainnya,” tutur Willem Potu sambil tertawa renyah.

Menurut Willem Potu, jika ada keberatan pihak-pihak yang namanya tercantum dalam tambahan keterangan tertulis yang diajukan pada sidang sebelumnya, silahkan ikuti prosedur hukum. “Saya juga sudah siap membawa tindakan dia itu ke atasannya di jalan Bethesda Manado,” katanya lagi. Kali ini dengan mimik serius.

Willem Potu juga menyatakan, dirinya hanya orang yang dipercayakan Dra. Jolla Juverzine Benu sebagai pemilik tanah bersertifikat nomor 313 Talete untuk menjaga lahan itu, sehingga jika kemudian dijadikan salah satu tergugat oleh Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dirinya merasa heran. “Dalam kapasitas apa saya jadi tergugat!? Saya bukan pemilik atau penjual sebelumnya, trus apanya dang” tanyanya.

Baca :  Siapkan Super Komputer Teknologi HPC, BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini

Pernyataan Willem Potu ini disampaikannya untuk menanggapi berita di beberapa media online bahwa dirinya telah berbohong atau keterangan tertulis yang disampaikannya di PN Tondano dalam perkara gugatan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, sebagai hoaks hanya karena di sidang Rabu (5/7/2023) tidak menghadirkan saksi. “Apakah saya harus memaksa atau bayar seseorang untuk jadi saksi dusta,” tanyanya kembali seperti jawaban sebelumnya. (Zulkifli).