Jakarta, BISKOM – Indonesia Police Watch (IPW) menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membersihkan anggotanya yang melakukan pelanggaran. Namun, yang terjadi di Kaltara, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH tetap dipertahankan kendati Paminal Polri sudah menyatakan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Hal ini, tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) karenanya IPW mendesak Kapolri bertindak mencopot Kapolres Tarakan dan memerintahkan secepatnya dilakukan sidang etik dan juga melakukan proses hukum pidananya.

IPW berharap Kapolri menegakkan marwah institusi dan tidak membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pasalnya, pada surat bernomor: B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam tertanggal 19 Juni 2023 tersebut, Biro Paminal Polri menyimpulkan bahwa terhadap AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH jabatan Kapolres Tarakan, Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan dan personel yang berhubungan dengan perkara, ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri. Kasusnya, saat ini dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri.

IPW mencermati kasus ini selain adanya dugaan pelanggaran disiplin, Kode etik Polri juga terdapat dugaan pelanggaran pidana pemerasab dalam jabatan. Semestinya pada pada level kewengan Kapolda Kaltara sudah dilakukan pencopotan jabatan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Kasatreskrimnya Iptu M. Khomaini yang ternyata keduanya tidak dilakukan tindakan disiplin dalam bentuk pencopotan jabatan bahkan pada iptu M. Khomaini sebelumnya juga terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan berdasarkan hasil pemeriksaan paminal Polda Kaltara yg saat itu Kabidpropam Kaltara dijabat Kombes Teguh Triwantoro. Dengan tidak dilakukan tindakan sanksi disiplin pencopotan jabatan nyata terlibat Kapolda Kaltara melindungi anak buahnya yang melakukan pelanggaran dan menguatkan dugaan adanya keterlibatan Kapolda Kaltara dalam dugaan pemerasan pada pelapor AB.

Anehnya, dalam penyelidikan dari Paminal Polri itu tidak menyebutkan keterlibatan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya. Hal ini menjadi tanda tanya, karena IPW memperoleh bukti bahwa ada dua orang dengan membawa ransel yang diduga berisi uang masuk ke ruang Kapolda. Setelahnya, dua orang yang keluar itu tidak membawa ransel yang tadi disandangnya. Bahkan, rekaman tersebut telah disita oleh Divpropam Polri ketika melakukan investigasi di Polda Kaltara. Pertanyaannya, apakah Kapolda Kaltara pernah diperiksa dan juga dikonfrontasi dengan pelapor atau tidak?

Penanganan penyimpangan anggota Polri di Divpropam itu dilaporkan oleh warga korban pemerasan AB atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Irjen Pol Daniel Aditya selaku Kapolda Kaltara dan AKBP Ronaldo Maradona Siregar S.I.K, SH selaku Kapolres Tarakan, serta Iptu MHD. Khomaini S.T.K, S.I.K jabatan Kasatreskrim Polres Tarakan dengan wujud perbuatan menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM.

Sebelumnya, dalam kasus ini, pada 11 Mei 2023, Indonesia Police Watch (IPW) merilis, mendukung Propam Mabes Polri menyelidiki secara mendalam dugaan pemerasan Rp 1,5 Miliar oleh mantan Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu M. Khomaini yang melibatkan Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara terhadap pengusaha AB sebagai korban dan sekaligus pelapor pengaduan masyarakat di Divpropam Polri.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona dan Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditya pernah membantah dirinya terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam perkara BBM ilegal tersebut. Pernyataan itu, salah satunya seperti yang ditayangkan pada detiksulsel, Rabu 26 April pukul 16,24 WIB dengan judul: “Kapolda Kaltara Bantah Tudingan IPW Soal Dugaan Suap Rp 1,7 M”. Sementara bantahan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona tayang di detiksumut pada Rabu, 26 April 2023 pukul 20.43 WIB dengan judul: ” Kapolres Tarakan Ungkap Fakta di Balik Tiduhan Pemerasan Pengusaha BBM”.

Namun, kenyataan yang terjadi, penyelidikan Paminal Polri menyimpulkan kalau Kapolres Tarakan cukup bukti melakukan pelanggaran. Sementara untuk keterlibatan Kapolda Kaltara ditutup-tutupi, disembunyikan sebagai penyelematan keterlibatan pemerasan atau suap dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 16 Februari 2023 atas kapal yang diduga mengambil BBM ilegal.

Untuk itu, IPW sebagai mitra kritis Polri yang ingin membangun sosok Polri berintegritas, profesional dan mandiri meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak tebang pilih melakukan pembersihan di internalnya. Tetap melaksanakan janjinya “potong kepala ikan yang busuk”. Dengan begitu, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada Polri yang mengusung slogan “Polri Presisi” dapat dipertahankan di masa mendatang. (Zul/Rls)