BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan gerak cepat tim tabur berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumah yang bersangkutan di jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB.

Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4 (empat) tahun.

Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan namun yang bersangkutan bekali kali di panggil tidak hadir dan tidak memenuhi panggilan secara patut maka dari itu terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca :  Kominfo Targetkan UU PDP Selesai Tahun Ini

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019 PN Kag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan. (Juenda)