BISKOM, Jakarta – Direktorat Politik dan PUM Kemendagri melalui Direktorat Kewaspadaan Nasiolan Ditjen Politik dan PUM Kemendagri gelar webinar mingguan bertemakan “Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Forkopimda dan Pembinaan Forkopimda di Daerah”.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring di Lantai 7, Gedung F Kemendagri Jakarta, Kamis (3/8/2023), dengan dihadiri oleh 1000 peserta yang mengikuti melalui zoom meeting, selain itu acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube ‘Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri’, dalam upaya mencapai partisipasi yang lebih luas dan transparansi informasi.
Dalam laporannya, Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Sri Handoko Taruna menegaskan, pentingnya urusan pemerintahan umum sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menjelaskan tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan umum di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kecamatan.
Lebih lanjut, Sri Handoko Taruna menerangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forkopimda bersifat koordinatif dan fungsional.
Forkopimda bertujuan untuk mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan umum, pelaksanaan kebijakan, penyelesaian permasalahan, dan memelihara stabilitas politik sosial serta penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Keberadaan Forkopimda sangat strategis, terutama menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
Oleh karena itu, Ditjen Politik dan PUM Kemendagri menyelenggarakan webinar dengan tema yang relevan guna memantabkan sinergi Forkopimda di daerah dalam mendukung kesuksesan Pemilu Serentak Tahun 2024”. ucap Sri Handoko Taruna.
Dalam kesempatan ini Dirjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar, secara resmi membuka kegiatan webinar melalui Zoom Meeting. Dalam sambutannya, Bahtiar menjelaskan pentingnya mensosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Forkopimda.
“Forkopimda memiliki dasar hukum dalam undang-undang pemerintahan daerah, yang mengatur tiga urusan pemerintahan daerah, termasuk urusan pemerintahan umum.
Forkopimda memiliki peran strategis dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, DPRD, Jaksa, dan aparat keamanan”. kata Bahtiar.
Dalam forum ini, Bahtiar menegaskan, bahwa rapat Forkopimda tidak dapat diwakilkan. Karena ini merupakan forum pimpinan yang membahas hal-hal strategis terkait pemerintahan daerah.
Agendanya mencakup kewenangan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan publik, stabilitas politik, dan keselarasan sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
“Komitmen untuk membangun regulasi tentang Forkopimda, dengan dukungan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022. Evaluasi juga akan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas fungsi Forkopimda dan Forkopimcam serta mencapai standar kerja yang seragam di seluruh daerah”. ujar Bahtiar.
“Forkopimda dan Forkopimcam adalah latihan menjadi Negarawan, di mana berbagai lembaga negara berkumpul untuk memutuskan demi kepentingan nasional dan umum”. tambahnya.
“Forkopimda dan Forkopimcam dioptimalkan untuk mendukung stabilnya penyelenggaraan pemerintahan daerah. Daerah-daerah yang mampu mendayagunakan dan memberdayakan Forkopimda dan Forkopimcam secara baik biasanya penyelenggaraan pemerintahan daerahnya lebih stabil.
Oleh karenanya kami menghimbau sekali melalui webinar ini, mohon betul agar Forkopimda dan Forkopimcam ini didayagunakan sebaik-baiknya”. tutup Bahtiar.
Sebagai informasi webinar yang dipandu oleh Moderator Aprilia Putri dihadiri secara online oleh Peserta yang terdiri dari Seluruh Kepala Daerah Provinsi dan Kebupaten/Kota di seluruh Indonesia, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forkopimcam, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota dan unsur-unsur kementerian lembaga terkait di seluruh Indonesia.
Selain itu Narasumber yang mengisi acara webinar tersebut diantaranya adalah;
Wakil Jaksa Agung, Sunarta.
Dengan tema paparan materi “Peran Strategis dan Konstribusi Kejaksaan Dalam Forkopimda”.
Aster Panglima TNI, Mayjen TNI, Mochamad Syafei Kasno. Dengan tema paparan materi “Sosialisasi Mengenai Pelibatan dan Kontribusi TNI Dalam Forkopimda”.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo. Dengan tema paparan materi “Peran Strategis BSSN Dalam Ketahanan Informasi dan Data di Daerah”.
Asdep Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam RI, Syamsudin.
Dengan tema paparan materi “Peran Strategis Kemenko Polhukam Melalui Pelaksanaan Koordinasi Kepada Unsur Forkopimda Dalam Rangka Cipta Kondisi Politik, Hukum dan Keamanan”.
Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Edy Murbowo.
Dengan tema paparan materi “Peran Strategis dan Kontribusi Polri Dalam Forkopimda”.
Agen Madya Deputi II BIN, Daeng Rusada. Dengan tema paparan materi “Peran Strategis dan Kontribusi BIN Dalam Forkopimda”. (Juenda)