Tondano, BISKOM – Untuk kali kedua, sidang gugatan Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut, yang bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) menggugat Sertifikat Hak Milik (SHM) 313 Talete mikik Drs. Jolla Juverzine Benu, dipantau Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Perwakilan KY Sulut, Mercy Umboh, SH bersama anggota Welly Mataliwutan, SH, seusai sidang di PN Tondano, Rabu (9/8/2023) kepada wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya pada siang tersebut untuk melakukan pemantauan, sesuai fungsi dan tugasnya.
Diwawancarai media ini, berkaitan dengan kali kedua KY datang khusus memantau jalannya sidang gugatan dengan nomor register 380/Pdt.G/202w/Pn.Tnn itu, Mercy Umboh dan Welly Mataliwutan sambil tersenyum kompak menjawab, jika hal tersebut sesuai tupoksi KY.
Keduanya terpantau tiba di PN Tondano sekitar satu jam sebelum sidang dimulai. Berseragam khas KY, saat sidang dimulai, Mercy Umboh dan Welly Mataliwutan langsung mengambil tempat duduk dideretan kursi depan yang disediakan khusus untuk pengunjung, ketika sidang dimulai dan mulai merekam dengan gawai miliknya.
Sebelum memulai sidang, tiga majelis hakim perempuan yang sudah duduk di kursi masing-masing, tidak langsung membuka sidang.
Ketua majelis Nur Dewi Sundari, SH, kemudian berdiri dan keluar ruang sidang. Tak lama kemudian, salah seorang hakim perempuan ikut keluar ruang dan hakim Steven Christian Walukow, SH, masuk dan duduk di kursi yang ditinggalkan hakim perempuan tadi.
Hakim Nur Dewi Sundari, SH, kemudian membuka sidang dengan menjelaskan jika Hakim Dominggus Paturuhu, SH, MH, sedang berhalangan dan digantikan sementara oleh seorang hakim perempuan yang sudah duduk di sebelah kirinya.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon sebagai Turut Tergugat I, itu hanya berlangsung beberapa menit saja, karena BPN tak lagi mengajukan saksi.
“Kita juga sudah tidak akan menggunakan dua kesempatan sisa untuk mengajukan saksi, karena sudah cukup dan nanti sekalian pada kesimpulan,” terang Ricko Mamahit, SH, kuasa hukum BPN Tomohon.
Sidang pun dijadwalkan dilanjutkan di hari yang sama dua pekan mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Lurah Talete Satu sebagai Turut Tergugat IV.
“Karena hari ini Lurah Talete Satu tidak hadir sidang, jadi akan kami panggil lagi, demikian juga dengan tergugat lainnya,” kata ketua majelis hakim.
Menyangkut permintaan salah satu kuasa hukum Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut, yang meminta agar BPN Tomohon memasukkan warkah tanah sebagai bukti tambahan di perkara itu, langsung ditanggapi ketua majelis hakim.
“Kita memberikan kesempatan bagi para pihak untuk memasukkan surat bukti hingga sebelum kesimpulan. Tapi, soal permintaan itu (warkah tanah, Red), majelis hakim tak berkewenangan memintanya,” tukas hakim Nu Dewi Sundari, SH. (Zul).