BISKOM, Jakarta – Dua orang saksi fakta saat di ambil sumpah oleh hakim PTUN Jakarta, Firdaus (Daus) dan Pardi.
Sidang lanjutan dalam perkara Nomor. 85/G/2023?PTUN Jakarta, antara Asrum, dkk sebagai penggugat, melawan 1.Ketua Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI), dan 2. Pengurus Provinsi (Pengprov) TI DKI Jakarta selaku tergugat dan tergugat II intervensi.
Dengan agenda tambahan bukti dari para tergugat dan saksi fakta dari penggugat pada akhirnya dapat dilaksanakan Rabu, 9 Agustus 2023 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Usai memberikan bukti tambahan dari para tergugat yang di saksi oleh kuasa hukum penggugat A. Basir Latuconsina, dan dilanjutkan ke acara pemeriksaan 2 orang saksi fakta oleh penggugat masih – masih Firdaus dan Pardi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim PTUN Jakarta.
Sebelum memasuki pemeriksaan saksi fakta majelis hakim yang diketua Andi Maderumpu menggingatkan pada para pihak agar jangan bertanya lagi apa yang sudah di tanyakan, baik pesan itu di ingatkan untuk kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum tergugat dan tergugat II intervensi. Namun dalam sidang saksi tersebut hakim berkali – kali menegur kuasa hukum tergugat terkait pertanyaan yang sudah ditanyakan oleh kuasa hukum penggugat kepada saksi pertama (Daus) di tanya kembali oleh kuasa hukum tergugat.
Saksi pertama yang diberi kesempatan pertama adalah Firdaus mantan Pengurus Provinsi (Pengprov) Teakwondo Indonesia (TI) dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2016 s/d 2020, dan mantan Ketua Kota TI Jakarta Barat periode 2011 s/d 2015, dimana saksi menerangkan pada intinya soal skep No.4 dan soal proses administrasi.
Sementara itu untuk saksi kedua Pardi adalah mantan atlet/pelatih dan Ketua Club MAXI, untuk saksi kedua hanya ditanyakan soal pembekuan clubnya dan tidak banyak pertanyaan yang di ajukan baik dari penggugat maupun tergugat dan tergugat II intervensi.
Usai sidang Rabu, 9/08/2023 di gedung PTUN Jakarta Jl. A sentar Primer Baru Pulogebang, Jakarta timur A. Basir. Latuconsina mengatakan pada awak media terkait soal persidangan siang itu. Lebih lanjut Basir mengatakan,”Ada kejadian – kejadian semacam cara kepimpinan otoriter feodal lipstick yang kami harapkan dalam persidangan itu hakim harus menjadikan catatan – catatan sekali, tutur Basir.
Usai sidang Kuasa hukum Penggugat A. Basir Latuconsina memberikan pernyatan di media.
“Karena kejadian – kejadian yang terjadi sama prinsifal itu kami anggap otoriter feodal lipstick yang dibangun baik oleh Ketua PBTI maupun Ketua PBTI Provinsi,” Tutupnya.
Sementara itu Firdaus yang akrab di panggil Daus mengatakan,” Agar semua publik tahu, memang pada prinsifnya hari ini saya hadir karena sebagai saksi saya mantan Pengurus Provinsi (Pengprov) Teakwondo Indonesia (TI) dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2016 s/d 2020, dan mantan Ketua Kota TI Jakarta Barat periode 2011 s/d 2015, dan kalau dihitung secara kepengurusan saya belum mantan di pengprov karena pengurus pengprov yang sebenarnya yang terjadi di tahun 2021 saya belum mengalami yang sampai detik ini saya di panggil untuk adanya Musyawarah Provinsi (Musprov) dengan teman – teman yang lain yang sesuai dengan agenda musprovnya, Tegasnya.
“Karna lanjut Daus” skep 04sebagai penyelenggara itu ada 32 pengurus diantaranya saya sebagai wakil sekretaris umum, ada sekretaris umum, ada ketua umum, wakil ketua umum dan jajaran lain, komisi disiplin itu tidak hadir di dalam musprov, sehingga kalau dibilang pernyataan saya dalam kesaksian, kenapa saya menyatakan musprov 2021 itu batal demi hukum. Karena kami sebagai pengprov belum pernah di panggil untuk itu, jadi kalau PB (Pengurus Besar) pernah bersurat hanya kepada indivindu dalam hal ini bapak Ivan Rona Pelaelu. Papar Daus.
“ Dan saya di sini coba menjelaskan bahwa rangkap jabatan itu dan masih terjadi tapi masih di bantah oleh pengacara PB seolah – olah pak. Ivan itu tidak rangkap jabatan, saya juga binggung ada apa dengan sobat Antoni yang begitu kekeh menyatakan bahwa pak. Ivan tidak rangkap jabatan, :Ada apa ini” tanya Daus
Lanjutnya,”Jadi keabsahan sebagai Ketua pimpinan pada saat itu mau dipilih sudah tidak sah karena pengurus provinsi yang seharusnya hadir 32 orang, namun yang hadir hanya segelintir atau yang hadir hanya 2 orang kalau dibilang kourum ya jelas itu tidak kourum, dari 32 orang yang hadir hanya 2 orang yang hadir apakah itu yang dinyatakan kourum, jelas itu tidak kourum.
“Ini semua sudah saya berikan kesaksian di persidangan tadi, dalam proses persidangan dan mudah – mudahan pihak pengadilan terutama hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara ini akan melihat kebenaran dalam proses administrasinya apakah dibenarkan musprov tidak dihadiri minimal 2/3 pengurus provinsi untuk skep 04 sehingga skep 07 tidak akan lahir dan terjadi karena skep 04 belum pernah terlaksana musprovnya, dan saya tegaskan juga, mengulangi kembali kalau saya di sini mantan, saya belum mantan dan saat ini saya masih demisioner, makanya saya berani memberikan dokumen – dokumen pada teman – teman prisifal, karena salah satu prinsifal adalah pemilik suara yang sah sesuai yang di angkat dan diberlakukan justru tidak punya kewenangan dalam memilih, ada apa ini ?. Lagi – lagi saksi menanyakan hal ini.
“saya berharap Yang Mulia majelis hakim dapat melihat kebenaran bahwa ini tidak mengada – ada dan ini nyatanya tidak benar dan tidak sah skep 07 ini yang kita gugat, dan saya sayangkan kok PB seolah – olah ikut andil dalam hadirnya skep 07, ini yang kita sayangkan tidak ada klarifikasi, kita bersurat pada PB dan saya datang ke Ketum (Ketua Umum) menyampaikan ini bahwa ada rangkap jabatan kok PB justru menghalalkan dengan keluarnya surat tanggal 14 Maret se olah – olah tidak ada apa – apa, sementara kalau dilihat surat 10 Maret dari KONI DKI Jakarta mengeluarkan surat pernyataan tidak memberikan rekomendasi dulu akibat ada permasalah internal kok justru PB tidak pernah memanggil kita kan aneh, justru PB tetap melegalkan dan menghalalkan kepengurusan yang tidak sah, dan anehnya lagi PB mengintervensi KONI DKI Jakarta, tegas Daus.
Terakhir Daus mengharap mudah – mudahan ini menjadi terang benderang dan kita kembalikan pada marwah olah raga kita karena sesuatu olah raga yang benar sistemnya harus benar dan managerial harus benar, tutp Daus.
Sidang perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta akan di lanjut pada Rabu, 23 Agustus dengan agenda sidang saksi dari tergugat dan tergugat II intervensi. (Edi/Hen).
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami.
Redaksi Biskom
Komplek Ketapang Indah B2 No.33/34
Jalan KH Zainul Arifin, Jakarta 11140
Telp. (021) 6340960
Email : redaksi@biskom.web.id
hoky1998@gmail.