Bitung, BISKOM – Lapas Kelas IIB Bitung menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) dan PBH Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Manado serta Ilham Center. Kamis (10/08/2023).

Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bitung Syukron Hamdani, Amd.I.P., S.Ag., M.M., dan dihadiri 40 Warga Binaan Lapas.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan, kegiatan ini memang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu, namun untuk lapas Kelas IIB Bitung sendiri baru ini menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi warga binaan.

“Diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini agar warga binaan bisa bersentuhan langsung dengan pengacara-pengacara dari YCMI, dan kiranya juga bisa membantu proses peradilan bagi warga binaan,” jelas Syukron Hamdani.

Baca :  Instagram Uji Alat Kecerdasan Buatan untuk Verifikasi Usia Pengguna

Sementara Dance Novian Baeruma, SH sebagai pengisi materi meyampaikan, selagi masih ada upaya-upaya hukum yang bisa membantu warga binaan Lapas Kelas IIB Bitung, dirinya bersama tim akan siap mendampingi.

“Bagi warga binaan yang masih berproses hukum di pengadilan harus tau apa tuntutan atau pasal apa yang dikenakan bagi sudara-sudara, sehingga jika akan melakukan upaya hukum sudah tau langkah apa yang akan dilakukan,” ujar Dens sapaan akrab Baeruma.

Kegiatan penyuluhan hukum terdiri dari dua sesi pemaparan materi. Sesi pertama sudah disampaikan oleh Dance Novian Baeruma, SH sebagai Ketua PBH Peradi Manado dan YCMI
dengan membawakan topik Perlindungan Hak-hak Warga Binaan.

Sementara Ilham Center yang diketuai Laode Sumaila, SH dalam materinya hanya mempertegas terkait hal-hal kecil yang bisa menimbulkan perkara hukum.

Baca :  Taitra dan TAMI Ramaikan Pameran Plastic & Rubber Indonesia 2014

“Bagi warga binaan semua, hati-hati dalam menggunakan media sosial, jangan sembarang kirim pesan kepada lawan jenis yang bukan pasangan kita. Jika itu sebagai bentuk pelecehan seksual dan lain sebagainya yang membuat orang lain itu merasa terganggu, tidak nyaman, dan ketika dilaporkan maka pasti akan ada hukumannya,” pungkas Laode.

Dens kembali menambahkan, bahwa tujuan pemasyarakatan itu intinya di dalam Lapas menyadarkan kesalahan bukan lagi proses peradilan jika sudah ada putusan hakim dan putusan hakim itu dianggap menyelesaikan permasalahan.

“Di dalam Lapas itu tujuannya untuk memperbaiki diri sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakatnya, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab dan penerapan dari bagian yang tak terpisahkan dari nilai nilai yang terkandung di dalam Pancasila,” terang Dens.

Baca :  Hitachi Sediakan Layanan Migrasi Data Storage Transparan

Pengacara muda yang dikenal pantang mundur ini juga menyampaikan, apabila dalam konteks pidana seringkali hukum itu dikaitkan dengan pemidanaan.

Menurutnya, hukum tidak selalu bersifat menghukum kalaupun dia mengukum itu karena ada latar belakang berupa adanya pelanggaran yang serius. Hukum itu juga bisa berwatak membebaskan atau melindungi, jadi ketika ada Warga Negara ingin melakukan hak-hak kita yang ada di UUD, maka sudah menjadi kewajiban negara untuk melakukan proteksi bahkan sampai pemenuhan hak-hak warga negara.

“Hukum itu tidak selalu bersifat memidanakan melainkan juga bisa membebaskan dan melindungi warga negara,” tutup Dens yang baru saja dilantik kembali menjadi Ketua PBH Peradi Manado periode 2023-2026. (Zul)