Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah mengamanatkan, bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh Hakim karier dan hakim ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana, Dr. H. Suhadi, S.H., M.H saat membuka Kegiatan Seleksi Profile Assesment dan Wawancara Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XX Tahun 2023 yang berlangsung pada Senin, 21 Agustus 2023 di Auditorium Badan Diklat Kumdil Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Mega Mendung Bogor.

Untuk memenuhi maksud undang-undang tersebut, Mahkamah Agung telah beberapa kali menyelenggarakan rekrutmen Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi dan pada tahun 2023 ini dilakukan sebanyak 2 kali, yaitu tahap XIX dan tahap XX.

Baca :  Lenovo i909 Ponsel Untuk Gamer

Pada tahap XIX, panitia seleksi dapat menjaring calon Hakim Ad Hoc Tipikor tingkat pertama sebanyak 17 (tujuh belas) orang berdasarkan rapat kelulusan tanggal 11 Mei 2023.

Sedangkan pada tahap XX ini, setelah melalui rangkaian tes seleksi administrasi dan ujian tertulis, pagi ini telah memasuki pada tahap akhir seleksi, yaitu Profile Asesmen dan Wawancara yang diikuti oleh 155 (seratus lima puluh lima) peserta, ujarnya.

Tuaka Pidana juga mengucapkan selamat atas keberhasilan para peserta ujian dalam mengikuti kegiatan seleksi Profile Asesemen dan Wawancara, karena untuk bisa mengikuti kegiatan ini tidaklah mudah, sebab harus dinyatakan lulus seleksi administrasi dan lulus ujian tertulis terlebih dahulu.

Baca :  Adopsi Artifical Intelligence Bisa Jadi Kunci Sukses Perusahaan RI

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung, Suharto, S.H., M.H selaku Panitia Seleksi dalam laporannya menyampaikan Kegiatan Profile Assessmen dan Wawancara yang diikuti peserta pelamar sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) orang ini, kesemuanya merupakan Pelamar Pengadilan Negeri terdiri dari pelamar laki-laki sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) orang dan pelamar perempuan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang. Kegiatan berlangsung mulai tanggal 21 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Setelah kegiatan Profile Assessmen, para peserta akan mengikuti seleksi Wawancara dengan Tim Pewawancara yang terdiri dari unsur praktisi, pejabat Mahkamah Agung dan akademisi yang tergabung dalam Tim Seleksi yang pelaksananannya akan dilakukan secara hybrid, yaitu offline (tatap muka) dan online (daring).

Baca :  Kunjungan Kerja Komite l DPD RI.Di Provinsi Jambi, Komite l DPD RI: Moratorium Dibuka, Pemekaran Daerah Bisa Dilakukan

Selanjutnya hasil seleksi Profile Assesmen dan Wawancara akan dikombinasikan untuk kemudian dilakukan rapat penentuan kelulusan peserta oleh Panitia Seleksi.

Hadir pada acara tersebut Kepala Badan Litbang Hukum dan Peradilan, Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H, pejabat eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, serta Psikolog selaku Team Leader/Ketua Pelaksana Kegiatan PPSDM, Drs. Bagaskoro Sugoto, M.A., P.Si, beserta seluruh Tim Asesor. (Juenda)