BISKOM,Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum),Kamis 31 Agustus 2023,
Dr. Fadil Zumhana menyetujui 27 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Faruk Andrean Maulana als Andre dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Nyoman Sutama dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Eka Wahyuni dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ilham dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Saiful Alias Pulu alias Papa Rian dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ramadhan Saleh dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Sahrial Apandi Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Wawan Suheru dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka Firdiansyah alias Ferdi bin Ma Nudin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Kiky Pratama bin Benyamin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Muhammad Yusran bin (Alm.) Muhammad Yusuf dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka Saprudin bin (Alm.) Marolah Saini dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Zainal Ilmi bin Suwarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Joko Cahyo Widodo bin Yatiman dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Nanang Ma’ruf, S.H. bin Basori dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka Lusi Mariani alias Mami Lusi binti Marminto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka Samsul Arifin bin Hasan Besri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Adit Tia Revaldi bin Juwanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Fauzi bin (Alm.) M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Nur Hasan bin (Alm.) Waiman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Warsono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka A. Saroni bin (Alm.) Wafik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Syamsul Arifin bin Mat Holil dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Yanuar Winata bin Woen Hendra Winata dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Abdul Rohman Wahid bin Hasan Besri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka Irawati alias Mamah Yoga alias Ira anak dari Mastali Uhat dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Margareta alias Mama Laura anak dari Edoar Ganti dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)