BISKOM, Jakarta, Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto mendukung langkah Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberantas judi online. Namun dia berharap pemberantasan tindakan kejahatan tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi sampai ke daerah-daerah seperti NTT.

“Di NTT, judi online itu sangat menjamur. Orang tua, anak muda hingga anak-anak ikut. Ibu-ibu, anak gadis pun ikutan juga. Ini meresahkan sekali,” kata Abraham di Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023.

Senator tiga periode ini menyebut ada masyarakat yang sampai menjual tanah hanya karena mau ikut judi online. Kemudian ada yang tidak kerja kebun karena sibuk judi online.

Baca :  Akselerasi Penguatan Ekosistem Syariah Indonesia, Wapres Hadiri Pengukuhan KDEKS Kaltara dan Kaltim

Fenomena lainnya adalah banyak yang meminjam uang ke orang lain agar punya modal ikut judi online. Bahkan ada yang pinjam ke bank dengan gadai tanah atau rumah supaya dapat modal judi online.

“Ini benar-benar tidak waras. Banyak harta habis karena kalah judi online,” tegas Abraham.

Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini berharap tindakan pemberantasan judi online sampai ke daerah. Jangan sampai oknum aparat malah ikut backup (dukung) praktik illegal tersebut.

“Jarang saya lihat ada penggerebekan di daerah. Apa karena server ada di daerah lain atau luar negeri. Jika dibiarkan, bisa habis satu generasi hanya karena judi online,” tutur Abraham.

Baca :  Persoalan UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers Terungkap di Sidang MK

Sebelumnya, Polri mengungkap sudah ada 866 tersangka yang ditangkap sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 dari judi online. Angka itu terdiri atas 760 tersangka ditangkap sepanjang 2022. Sedangkan sepanjang 2023, sejak awal tahun hingga 30 Agustus kemarin sudah ditangkap 106 tersangka.

Sementara Kominfo telah memblokir sebanyak 40.000 situs pada tahun 2023 ini. Sepanjang lima tahun terakhir, ada sekitar 840.000 situs judi online diblokir.

Adapun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, ada sekitar Rp 57 triliun perputaran uang perjudian pada tahun 2021. Angka itu meningkat sampai Rp 82 triliun lebih di 2022.

Data PPATK juga menyebut ada peningkatan aliran uang mencurigakan yang terjadi di dalam perputaran uang judi online. Di tahun 2021 ada sekitar 3.446 kasus. Sementara tahun 2022 meningkat pesat jadi 11.222 kasus. (Juenda)