Biskom, Jakarta – Pondok Gede. Jelang Sidang putusan yang direncanakan, Rabu 13 September 2023 dalam perkara No. 85/G/2023/PTUN Jakarta, antara Asrun sebagai penggugat, melawan Pengurus Besar Teakwondo Indonesia (PBTI) selaku tergugat, dan Pengurus Provinsi Teakwondo Indonesia (Pengprov TI) selaku tergugat II intervensi.
Sebelum sidang putusan dibacakan, Rabu (13/9/ 2023) jam 01.00 wib penggugat menyelenggarakan perscom Kamis, 7 September 2023 di Kantor Lawfirm AB. Basir Latuconsina and Partner di Jalan Jatiwaringin Pondok Gede Kota Bekasi.
Kami yakin gugatan kita akan di kabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. A. Basir Latuconsina selaku kuasa hukum Penggugat mengatakan mulai dari awal sidang digelar hingga kehadiran saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat di PTUN menguatkan dalil dan alasan hukum yang kami sampaikan .
” Dalam persidangan itu baik dalam bukti-bukt, saksi-saksi maupun bukti surat itu sama sekali tergugat itu tidak bisa mematahkan dalil gugatan kita. Sehingga kita dari pihak pengacara yakin kenapa kita akan menang karena fakta itu berangkat dari alat bukti sama keterangan saksi baik dari penggugat maupun tergugat yang menguatkan gugatan ini,” jelas Basir, Jum’at (8/9/2023).
Selain itu, Basir juga menyinggung soal rangkap jabatan, pemberhentian dan pembekuan club – club teakwondo yang ada yang lakukan oleh pengurus di PBTI. Kemudian, ia mengungkapkan isi putusan sidang Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) atau final menurutnya harus dijalankan.
Lebih lanjut, dari keterangan saksi dari pihak penggugat maupun pihak tergugat (PBTI-red) dan tergugat II intervensi justru dia yakin alat-alat bukti yang diajukan oleh lawannya hanya dalam bentuk foto copy. Menurutnya, dalam persidangan itu baik bukti-bukti serta saksi-saksi tergugat II intervensi tidak dapat mematahkan dalil gugatan kliennya.
” Semua sifatnya foto copy tidak ada satupun yang asli, hanya satu yang asli itu Skep-07 yang menjadi obyek gugatan kami,” kata Basir.
Basir menduga Skep-07 diketahui olehnya palsu. Alasannya, Skep-07 tersebut tidak pernah ada dari pihak tergugat I dalam hal ini PBTI. Sep-07 itu menurutnya berisi tentang pengesahan hasil pengprov TI DKI Jakarta.
Sementara, perwakilan Masyarakat Peduli Taekwondo Indonesia provinsi DKI Jakarta (MPTI) Firdaus menyampaikan bahwa persidangan di PTUN telah memasuki agenda kesimpulan. Ia menjelaskan, sebagai pihak penggugat kesimpulan telah diterima pada Rabu 6 September 2023.
Daus mengatakan, pihak Tergugat I maupun Tergugat Intervensi II tidak menyerahkan kesimpulannya ke PTUN. Ia pun menegaskan tidak mengetahui persis alasan apa para pihak tergugat tidak memberikan kesimpulan pada saat itu.
” Yang kami juga ketahui bahwa kesimpulan dari pihak Tergugat I maupun Tergugat II Intervensi tidak diberikan, jadi pihak tergugat tidak menyerahkan kesimpulan,” ujar Daus.
Disisi lain, ada kejadian luar biasa dalam kepengurusan di Taekwondo Indonesia. Kejadian ini, menurutnya, secara tiba-tiba Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) Letjen Thamrin Marzuki mengundurkan diri.
” Kami anggap ini adalah satu hal langkah-langkah yang baik juga menyikapi terhadap kepemimpinan beliau yang posisi kesalahannya didalam mengelola organisasi Pengurus Besar Taekwondo Indonesia sampai dengan terjadinya permasalahan oleh pengurus Provinsi TI DKI Jakarta, Itu sebenarnya sudah luar biasa, karena banyak aturan-aturan yang ditabrak didalamnya,” tutur Daus.
Dengan kejadian ini, agenda Musyawarah Nasional Taekwondo Indonesia (Munas TI) yang direncanakan akan digelar pada tanggal 3,4 dan 5 September 2023 di Sentul, Jawa Barat mengalami penundaan. Pelaksanaan Munas yang ditunda tersebut menurut Daus merupakan langkah yang positif mengingat berbagai aturan didalamnya tidak sesuai prosedur.(edi).