BISKOM, Jakarta – sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selasa 12 September 2023,

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Arwan Koty Tempat lahir : Tanjung Karang Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 7 Februari 1966 Jenis kelamin : Laki – laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kec. Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT 03 / RW 05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum.

Baca :  Pemerintah Dorong Industrialisasi Riset dan Inovasi

Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.

Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Juenda)