Tomohon, BISKOM – Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon, Dr. Karel Lala, SP, M.Si sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Pokja atau Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam lelang proyek Screen House yang berbandrol Miliaran Rupiah.

Pasalnya, dari informasi yang di peroleh media ini membenarkan adanya cacat administrasi dalam proses lelang proyek tersebut.

“Ini berawal dari CV Masamba Raya yang dinyatakan gugur karena bukti pemilikan alat Invoce palsu berdasarkan klarifikasi Pokja kepada pihak PT Tjipta Surya Manunggal selaku penerbit Invoice atas nama Andreas Ming Kondoy,” ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya. Kamis (2/11/2023).

Namun, lebih lanjut sumber mengatakan, setelah di investigasi lapangan ternyata Pokja tidak pernah melakukan klarifikasi kepada pihak PT Tjipta Surya Manunggal.

“Anehnya, Commanditaire Vennootschap (CV) Anugrah Putra Pratama yang di menangkan dalam tender tersebut mempunyai NPWP ganda. NPWP itu tercatat dalam sistem tidak Valid dengan Nomor: 02.935.751.4 – 823.000,” kata sumber lagi .

Dengan kejadian ini harusnya Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon selaku KPA dan Pokja perlu melakukan evaluasi kembali, agar proyek Screen House yang sumber dananya dari APBD ini sesuai peruntukannya.

“Di ketahui Pagu 1.750.000.000, dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sisa 944.964.742, 48 karena kena pemotongan anggaran, jadi harus di awasi. Dan terkait proses lelang yang cacat administrasi ini sudah ada sanggahan dari CV Masamba Raya, Nomor : 01/ SS/CV – MSR/X – 2023 tanggal 05 Oktober 2023,” ujar sumber.

Sementara dihubungi terpisah, Dr. Karel Lala, SP, M.Si, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon menanggapi, kalau dirinya tidak mengetahui masalah tersebut.

“Kalu terkait dgn ini blh Pak ty ke Pokja karna semua berproses disana. ?,” tulis Karel melalui pesan whatsapp kepada media ini.

Disinggung terkait perusahaan yang menang tender memiliki NPWP ganda. Karel juga seolah lepas tangan. “Itu lei kita nentau soalnya kan dari sana Pak.?,” tulisnya lagi.

Ketika media ini menegaskan jika dirinya (Karel-red) sebagai Kepala Dinas dan salaku KPA tidak boleh melanjutkan proses ketahapan kontrak di karena perusahaan pemenang tender cacat administrasi. Lagi-lagi dia pun enggan menanggapi.

Terpisah, Calvin Polii sebagai anggota Pokja ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp tidak merespon.

Sebagai informasi, kasus ini sudah dalam tahapan pemberkasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH). “Kami akan mengawal kasus ini sampai pada tahapan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ucap Sekretaris AMPH Max Bawotong, SH. (ZKL).