Tondano, BISKOM – Setelah Dra. Jolla Jouverzine Benu dan Olfie Suzana Benu mendaftarkan pernyataan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Willem Potu, juga melakukan hal serupa, Kamis (16/11/2023) siang.
Tergugat dua dalam perkara tanah di Tomohon itu, menolak putusan hakim yang memenangkan Wenny Lumentut, mantan Wakil Wali Kota Tomohon, yang kini sudah mengundurkan diri itu.
Akta Pernyataan Permohonan Banding atas perkara tanah dengan nomor register 380/Pdt.G/2022/PN Tnn yang diajukan Willem Potu itu, telah dikeluarkan Panitera PN Tondano, Rietha V. Karouw, SH.
Seusai mendaftarkan bandingnya, Willem Potu mengungkapkan ada banyak hal yang dirasakan janggal dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tondano, Nur Dewi Sundari, SH, sebagai ketua dan dua anggota, Dominggus A. Paturuhu, SH, MH dan Steven C. Walukouw, SH, Kamis (9/11/2023) lalu.
Salah satunya, dia menyoroti kesaksian Armen Jefry Wuisan yang diajukan Heivy Mandang, SH, kuasa hukum Wenny Lumentut pada masa sidang pemeriksaan saksi.
“Saksi ini di sidang mengaku sebagai petani dan sudah berkebun di obyek yang menjadi sengketa, sejak tahun 2005 hingga 2021. Padahal, saya tahu dia itu sopir mikrolet jalur Pusat Kota – Kinilow, yang setiap hari bisa dilihat di jalanan. Hanya saja, setelah bersaksi ada sekian waktu dia tidak kelihatan di jalan,” tutur Willem Potu.
Demikian pula, tambahnya, saksi tersebut mengaku berkebun di situ selama belasan tahun, sedangkan sebelum jadi sengketa, tanah itu masih hutan yang sangat lebat.
“Tapi, biarlah, toh saat memberikan kesaksian, kesaksiannya di bawah sumpah yang harus dipertanggung jawabkan pada dunia, juga pada Tuhan,” ujar Willem Potu.
Masih banyak hal janggal yang ditemukan Willem Potu dalam putusan majelis hakim PN Tondano setebal 94 halaman itu, namun dia menyerahkannya pada para pengadil di Pengadilan Tinggi (PT) Manado yang akan memeriksa perkara itu.
Perkara tersebut adalah gugatan yang diajukan Wenny Lumentut bermodalkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 2021) atas Sertifikat Hak Mililk (SHM) 313 Talete tahun 2013, milik Jolla Benu.
Jolla Benu, dalam perkara ini menjadi tergugat 1, Willem Potu tergugat 2 dan kakak Jolla bernama Olfie Benu yang sebelumnya membeli tanah itu dari Daniel Kalalo, kemudian menghibahkannya pada Jolla Benu, pada gugatan Wenny Lumentut yang mencantumkan pekerjaannya sebagai Wakil Wali Kota Tomohon itu, menjadi tergugat 3.
Perkara inipun ikut menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon, dua orang notaris serta Pemerintah Kota Tomohon sendiri melalui Lurah Talete Satu dan Lurah Talete Dua, sebagai turut tergugat.
Dengan keluarnya Akta Pernyataan Banding yang diajukan Willem Potu itu, lengkaplah upaya banding yang diajukan seluruh tergugat. (ZKL)