Oleh: Satrio Muhamad Ramadhan & Hafitz Devan Hakim

BISKOM, Jakarta – Kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya merupakan aspek penting dalam mempengaruhi penerimaan negara. Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kepatuhan   wajib   pajak. Salah satu faktornya adalah kepercayaan masyarakat terhadap fiskus. Kepercayaan  merupakan sesuatu  yang  harus  dibangun  antara  masyarakat  dan negaranya.  Dalam  hal  ini masyarakat  mempercayakan pajak  yang  dibayarkannya kepada  pemerintah  demi  kemakmuran  dan  kebahagiaan  rakyat.

Di Indonesia, dinamika kepercayaan publik ini telah mengalami pasang surut, dipengaruhi oleh berbagai faktor yang berkaitan dengan sistem perpajakan dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan merupakan indikator penting dalam menilai efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Terdapat faktor yang memberikan dampak cukup signifikan yaitu kasus korupsi yang melibatkan anggota dalam otoritas perpajakan. Dalam kasus ini, dapat dilihat dengan adanya kasus Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, serta kasus Gayus Tambunan yang juga memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan publik.

Dengan terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan dan Rafael Alun Trisambodo telah menyebabkan penurunan kredibilitas kepercayaan publik di Indonesia. Keterlibatan mereka dalam kasus tersebut bukan sekadar mengguncang keyakinan masyarakat terhadap integritas sistem perpajakan di Indonesia, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian yang mendalam mengenai otoritas perpajakan. Dampak negatif yang berkelanjutan dari peristiwa ini telah menggerus kepercayaan masyarakat pada lembaga terkait, menciptakan kekhawatiran yang serius terhadap sistem pajak yang ada.

Walaupun terdapat tantangan dalam membangun kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan di Indonesia, survey terbaru menunjukkan adanya peningkatan signifikan. Survey yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia pada Juni 2023 menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meningkat secara signifikan, mencapai 83,7 persen. Ini menunjukkan peningkatan yang cukup besar jika dibandingkan dengan angka pada April 2023, yang hanya mencapai 53,7 persen. Peningkatan ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk upaya DJP dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Selain itu, survey lainnya menunjukkan bahwa sebagian besar responden, yaitu 97,27 persen, mengaku puas atau sangat puas terhadap layanan online yang disediakan oleh otoritas pajak. Layanan online ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pengajuan pajak, pembayaran, hingga konsultasi. Keberhasilan dalam implementasi layanan online ini menunjukkan bahwa DJP telah berhasil beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang semakin digital. Ini juga menunjukkan bahwa DJP berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan mereka guna memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dengan demikian, sesuai dengan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa terdapat  tantangan dan isu yang perlu ditangani, akan tetapi terlihat ada peningkatan dalam kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan di Indonesia. Sehingga upaya untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan publik harus terus dilakukan. Selain itu, menunjukkan bahwa digitalisasi dan peningkatan layanan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kepercayaan ini. Namun, masih ada ruang untuk perbaikan, terutama dalam hal penegakan hukum dan transparansi. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kredibilitas kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan di Indonesia sedang dalam proses pembangunan, meski ada beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Penulis adalah Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (REP,SH)