BISKOM, Jakarta – Perkenalkan Kami dari Kantor Hukum Leo & Partners, selaku Kuasa Hukum dari Klien Kami yang berinisial IA selaku Korban atas adanya dugaan penipuan melalui media elektronik.

Pada tanggal 07 Februari 2024, Kami selaku Kuasa Hukum mendampingi Klien Kami selaku Korban atas adanya dugaan tindak Pidana Penipuan dan/ atau Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT WHI sebagai Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Tour & Travel untuk Perjalanan Wisata di 9 Negara di Eropa tanggal 22-31 Januari 2024, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/758/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Februari 2024.

Melalui postingan dan profile media sosial yang dimiliki PT WHI, dapat Kami lihat bahwa PT WHI sebagai penyedia Jasa Perjalanan/ Tour & Travel yang tampak profesional, dan sudah banyak melakukan penawaran atas jasa/ produk kepada masyarakat Indonesia. Oleh karenanya Kami menduga tindakan PT WHI baik secara SENGAJA ataupun LALAI terhadap Klien Kami, secaranyata telah menyebabkan Klien Kami ditahan dipenjara Imigrasi Prancis selama 2 (dua) hari, dan berujung dilakukan deportasi dari Prancis ke Indonesia oleh Pihak Imigrasi Prancis adalah Tindak Kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kami juga memiliki bukti yang jelas memperlihatkan bahwa terdapat bujuk rayu yang sangat meyakinkan oleh PT WHI kepada Klien Kami terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Atas peristiwa tersebut, Klien Kami selaku Korban mengalami kerugian baik materil atas tiket perjalanan dan imateril atas goncangan kejiwaan yang berdampak kepada kesehatan mental dari Klien Kami.

Terhadap kejadian ini, marilah kita jadikan sebuah pembelajaran agar kedepannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi. Oleh karenanya Kami sangat berharap dan memohon kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Metro Jaya, dapat mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan ini sampai ke-akar agar masyarakat/ terkhusus Klien Kami yang hendak menggunakan jasa Tour & Travel tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan ke khawatiran serupa.

Kami juga berharap laporan Kami ini dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan. Karena telah kita ketahui bersama bahwa saat ini Penegak Hukum terkhusus POLRI sedang mendapatkan perhatian yang sangat besar oleh masyarakat Indonesia.

Kami juga memohon bantuan nya kepada masyarakat Indonesia agar dapat terus ikut mengawal Kasus ini sampai tuntas agar tidak ada korban-korban selanjutnya, tidak ada peristiwa yang ditutup-tutupi, dan tidak ada pihak-pihak yang akan dijadikan kambing hitam untuk melepaskan tersangka utama. (Juenda)

Kuasa Hukum Pelapor
Kantor Hukum 74 & Associates
Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. & Rustina Haryati (081377100031)