BISKOM, Jakarta – Kita semua bersyukur akhirnya berkat ridha Allah dan ikhtiyar maksimal dari kita semua, permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat dilakukan sepenuhnya secara elektronik, terhitung mulai akta pengajuan kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024.

Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara Sosialisasi Nasional dan Peluncuran Awal Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik, pada Jum’at 26 April 2024, bertempat lantai 12 gedung Mahkamah Agung.

Lebih lanjut Ketua MA mengatakan norma pengajuan kasasi/PK secara elektronik telah dirumuskan pada tahun 2022 yang lalu melalui Perma Nomor 6 Tahun 2022. Selaku Ketua Mahkamah Agung, Saya juga telah menerbitkan petunjuk teknis dari Perma tersebut pada tahun 2023 dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 207/KMA/SK.HK2/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Baca :  PLN Disjaya Siap Hadapi Gangguan Kelistrikan Saat Musim Hujan

Namun, implementasi norma tersebut belum dapat dilakukan dengan segera, sebab perlu dilakukan upaya mengintegrasikan sistem informasi penanganan perkara pada pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, dan Mahkamah Agung, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA.

Dirinya menambahkan Alhamdulillah, upaya tersebut telah berhasil. Saat ini, telah rilis SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi. Kedua aplikasi tersebut telah memiliki interoperabilitas atau saling terhubung satu sama lain sehingga dapat mendukung bisnis proses pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022.

Dan yang sangat membanggakan bagi kita, pengembangan SIPP Versi 5.5.0 dan SIAP MA Terintegrasi dilakukan oleh putera-puteri terbaik Badan Peradilan Indonesia yang tergabung dalam Tim Development Aplikasi Mahkamah Agung.

Baca :  ICT Expo 2009, Persempit Kesenjangan Digital

Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum dalam laporannya mengatakan, semua aplikasi termasuk Aplikasi SIAP Terintegrasi bukanlah aplikasi final yang sempurna dan mengakomodir seluruh kebutuhan pengguna dan proses ideal penanganan perkara.

Oleh karena itu jika dalam implemtasinya nanti ditemukan berbagai kekurangan, maka hal tersebut tidak dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan aplikasi tersebut, tapi menjadi bahan untuk penyempurnaan. Apalagi, sistem ini dibangun oleh putera-puteri terbaik MA, sehingga peroses update aplikasi bukan merupakan hal yang sulit, ujar mantan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Menurutnya untuk suksesnya implementasi kasasi/pk secara elektronik mulai 1 Mei 2024, kami akan menyampaikan sosialisasi secara tatap mula ke seluruh pengadilan di Indonesia yang dikelompokan berdasarkan regional.

Baca :  Mahakamah Agung Selenggarakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kami telah membentuk 3 Tim Sosialisasi sehingga dalam satu waktu 3 Tim itu menyebar secara serentak. Sosialisasi perdana akan dilakukan di Semarang pada tanggal 29 April 2024 dan kemudian disusul dengan wilayah lainnya di Indonesia.

Ketua Mahkamah Agung berharap, mudah-mudahan perkembangan terbaru ini memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan peradilan terhadap para pencari keadilan.

Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, serta Pejabat Eselon I, II di lingkungan Mahkamh Agung dan para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia dan segenap jajarannya yang hadir secara virtual.

Sumber : Puspen MA | Editor : ZKL.