BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis 22 Agustus 2024,

memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, berinisial:

II selaku Karyawan BUMN (Nickel and Others Key Account Manager/Research and Business Development Manager periode 2015 s.d. 2017).

VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk tahun 2023.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Baca :  Lintasarta Rayakan HUT RI ke-78 Promosikan Manajemen Limbah, Donor Darah, dan Donasi Pendidikan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)