BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis 21 November 2024,

memeriksa 1 (satu) orang saksi dan 2 (dua) orang Tersangka Oknum Hakim, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

HSH selaku Anggota Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur (anak Tersangka LR), yang diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Tersangka ED selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tersangka M selaku Oknum Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Adapun ketiga orang tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Baca :  APTIKNAS Dukung INDONESIA STEAM WEEK 4-5 MEI 2019

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)