BISKOM | Jakarta – Kasus penculikan anak oleh orang tua kandung (Parental Abduction) masih sering terjadi di Indonesia, meskipun pengadilan telah menetapkan hak asuh kepada salah satu pihak secara inkracht. Sayangnya, hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang efektif untuk menyelidiki, menindak, menangkap, dan menghukum pelaku.
Hal ini mendorong lima ibu korban parental abduction mengajukan penegasan Pasal 330 KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024. MK pun telah menyatakan bahwa Parental Abduction merupakan tindak pidana penculikan, namun hingga kini belum ada solusi nyata bagi para korban.
Padahal, dampaknya sangat serius. Anak yang menjadi korban bisa mengalami trauma psikologis, gangguan emosional, hingga masalah sosial yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Untuk mencari keadilan, para ibu yang mengalami Parental Abduction akan mengajukan aduan resmi kepada Wakil Presiden RI melalui kanal ‘Lapor Mas Wapres’. Aspirasi ini disampaikan dalam konferensi pers “Penculikan Anak oleh Orang Tua Kandung: Di Mana Keadilan Negara?” di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam konferensi pers ini, para ibu akan mendesak pemerintah untuk:
• Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku penculikan anak oleh orang tua kandung.
• Membentuk unit khusus di kepolisian untuk menangani kasus Parental Abduction secara cepat dan efektif.
• Mengoptimalkan kanal pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ agar bisa menjadi solusi nyata bagi korban penculikan anak.
• Meningkatkan sosialisasi dan perlindungan hukum agar masyarakat lebih sadar akan bahaya Parental Abduction.
Kasus Parental Abduction sering kali berlarut-larut karena kurangnya mekanisme penegakan hukum yang tegas. Oleh karena itu, para korban berharap pemerintah dapat segera bertindak agar anak-anak yang diculik bisa kembali ke orang tua yang sah sesuai putusan pengadilan.
Dengan adanya konferensi pers dan pengaduan ke Wakil Presiden, diharapkan kasus Parental Abduction bisa mendapat perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum demi keadilan bagi anak dan orang tua yang menjadi korban.
Reporter: Lakalim Adalin