BISKOM, BITUNG – Yayasan Cahaya Mercusuar Indonesia (YCMI) salah satu Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Kementerian Hukum RI telah melakukan pendampingan Bantuan Hukum terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka diketahui Berinisial RM (29) merupakan Guru di salah satu SMA Negeri di Bitung dan korban Q, (16) merupakan siswa disekolah tersebut.
Berikut Proses Pendampingan tersebut.
Tanggal 20 Januari 2025 kira-kira pukul 13.00 WITA, Orang tua Korban dan beberapa keluarga dari korban datang dan memohon pendampingan Hukum di Kantor Pusat YCMI beralamat di Kelurahan Wangurer Timur Kecamatan Madidir Kota Bitung.

Setelah itu, atas petunjuk ketua Umum YCMI D Novian Baeruma, S.H yang saat itu berada di Kantor Cabang YCMI Jakarta, membentuk Tim pendampingan hukum Khusus terkait kasus ini.
Sehingga pada tanggal 22 Januari 2025, Tim yang beranggotakan 7 Orang, masing-masing :
- Paralegal Rudie Serang (Kadiv Nonlitigasi)
- Adv. Jekson Wenas, S.H
- Adv. Joshua Paparang, S.H
- Adv. Marcela Abraham, S.H
- Paralegal Reinald Maringka
- Paralegal Miracle Baeruma
- Paralegal Peitra D. W Pantow
Telah melaporkan oknum Guru salah satu SMA Negeri yang ada di kota Bitung berinisial RM (29 Tahun) dengan nomor polisi : STTLP/B/56/I/2025/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
Tanggapan Terkait Kasus Tindak Pidana Percabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasus ini dikecam oleh salah satu advokat YCMI Adv. Jekson Wenas, S.H dan berharap pelaku mendapatkan efek jerah.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena pelaku sudah ditahan dan kami berharap pelaku menerima hukuman seberat-beratnya agar mereka yang mau melakukan perbuatan seperti ini akan berpikir panjang melakukannya” Tegasnya.
Ditempat terpisah, Ketua Umum YCMI D Novian Baeruma mengapresiasi Tim YCMI Kota Bitung yang mengawal kasus ini.
“Terima kasih Tim YCMI Kota Bitung, yang sudah berjuang keras untuk melakukan pendampingan hukum dan pelaporan sehingga pelaku saat ini sudah ditahan” Ujar Dens adalah Advokat yang saat ini banyak melakukan pendampingan hukum di Jakarta.

Ia menambahkan Tim YCMI yang belum lama ini dipercayakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sudah melaksanakan DIKLAT Aktivis Perlindungan Anak di dua tempat yakni Kota Bitung dan di Kabupaten Minahasa Utara.
“Tim Aktivis Perlindungan anak sudah terbentuk di dua daerah dan nantinya akan dibentuk juga di daerah yang lain agar bisa fokus mengawal kasus-kasus seperti ini dan berharap mereka yang menjadi korban dapat menghubungi Admin YCMI di Nomor WhatsApp Terkait permohonan pendampingan Hukum, masyarakat dapat langsung menghubungi Admin YCMI di Nomor WhatsApp : 082271114015” Ujarnya.
Kadiv Non Litigasi YCMI Rudie Serang berharap kasus ini bisa secepatnya selesai diproses.
“Pelaku saat ini sudah ditahan tinggal menunggu proses pelimpahannya ke kejaksaan, kami berharap pelaku bisa secepatnya menerima Vonis Hukuman seberat-beratnya” tegas Rudie Serang.
Ia menambahkan, citra dunia pendidikan sangat tercoreng dengan kejadian ini apalagi Bitung merupakan kota layak anak .

“Pasti akan ada ketakutan para orang tua dari siswi-siswi yang anaknya dipercayakan untuk dibina oleh guru, tapi ternyata gurunya sendiri yang melakukan hal bejat tersebut, sangat disayangkan juga Bitung kota layak anak menjadi tercoreng” pungkasnya.
Penjelasan Kasatreskrim Polres Bitung atas kasus tersebut
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU I Gede Indra Asti Angga Pratama Strk SIK, menjelaskan sebagimana dilansir dari beberapa media, bahwa Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap Anak terjadi di salah satu SMA Negri di Bitung.
Tersangka inisial RM (29) adalah Guru sekaligus pelatih basket di sekolah merupakan warga Manembo-nembo atas Kecamatan Matuari kota Bitung.
Modus operandi jelas Kasat, tersangka RM (29) warga mendekati korban Q, (16) adalah dengan mengomentari postingan-postingan korban di media sosial, sehingga terbangun komunikasi yang intens, kemudian terjadilah kedekatan antara pelaku dan korban.
Pelaku merupakan guru sekaligus pelatih Basket di sekolah, membujuk dan berjanji akan membantu korban yang merupakan anggota Dancer, untuk bisa mengikuti seleksi lomba dancer di sekolah. kata I Gede, kamis (20/02/2025).
Sehingga terjadinya perbuatan bejat yang dilakukan oknum guru itu di lima tempat, yakni di ruang kelas 11-4, Toilet, Ruang guru, Ruang Bimbingan Konseling (BK) dan ruang perpustakaan.
” Awal terjadinya itu di bulan Juli 2024 hingga 16 September 2024, ” kata I Gede, kamis (20/02/2025).
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Subider pasal 82 ayat (1)dan (2) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun.
“Dan bagi pendidik ancaman hukumannya itu ditambah 1/3, ” tutupnya. (Humas YCMI_Ob)