BISKOM, Jakarta- Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Amir Yanto menerima kunjungan kerja dari Delegasi National Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia, bertempat di Ruang Rapat Kepala BPA, Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis 15 Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan dan bertukar informasi mengenai upaya pemulihan aset dan pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara.

NFCC merupakan lembaga pemerintah federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator lembaga penegak hukum Malaysia dalam operasi terpadu, guna menangani kejahatan keuangan serta pemulihan dan pengelolaanaset.

Kepala BPA, Plt. Sekretaris BPA Dr. Emilwan Ridwan, serta Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., secara langsung menerima Delegasi NFCC yang dipimpin oleh Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil. Delegasi turut terdiri dari sejumlah pejabat tinggi, antara lain:

  • Tuan Wan Mohd Nazri Bin Wan Osman – Pengarah Kanan Bahagian Penyelidikan Strategik;
  • Tuan Mohd Syahrizal Syah Bin Zakaria – Penasihat Undang-Undang;
  • Tuan Mohamad Zakie Bin Abu Hassan – Timbalan Pengarah Bagian Pengurusan Aset;
  • Ts. Dr Ahmad Shahrizal Bin Muhamad dan Tuan Aminuddin Bin Mohd Zanggi – Ketua Penolong Pengarah Bagian Pengurusan Aset;
  • Tuan Mohd Faizal Bin Abd Rashid – Penolong Pengarah;
  • Puan Hartini Binti Mohd Kamil – Pejabat Ketua Pengarah.
Baca :  Benny Jozua Mamoto, E-Terrorism Butuh Penanganan Khusus

Dalam sambutannya, Kepala BPA menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan momentum penting untuk bertukar pengalaman dalam penanganan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama konkret dalam rangka penegakan hukum lintas negara. “Kami berharap pertemuan ini menghasilkan diskusi yang konstruktif dan memperkuat hubungan bilateral yang telahterjalin,” ujarKepala BPA

Ketua Pengarah NFCC memaparkan struktur, fungsi dan peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di Malaysia. Ia menjelaskan bahwa NFCC dibentuk untuk mengoordinasikan penegakan hukum terpadu dalam menghadapi penghindaran pajak dan bea, aliran dana gelap, pencucian uang, serta korupsi. Dalam waktu dekat, NFCC juga akan diberi mandat untuk menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 4 SaksiTerkait Perkara Impor Gula

“Kami tertarik terhadap sistem pengelolaan sumberdaya manusia, teknologi pencatatan barang bukti di Indonesia, serta manajemen pemulihan aset oleh BPA,” ujar Ketua Pengarah NFCC.

Dalam sesi dialog, beberapa topik strategis turut dibahas, antara lain:

  • Peralihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasidan Pemasyarakatan (Imipas) keKejaksaan RI;
  • Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani aset rampasan secara terpusat di bawah BPA;
  • Praktik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti kapal, mata uang kripto, barangmewah, serta kerjasama pemulihan aset domestik dan internasional.

Masih dalam agenda yang sama, Delegasi NFCC bersamaPlt. Sekretaris BPA juga melakukan kunjungan lapangan ke Rupbasan Jakarta Barat. Kunjungan tersebut turut di dampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. dan jajaran, guna meninjau proses bisnis pengelolaan serta pemeliharaan aset hasil tindak pidana, terutama dalam masa transisi di bawah kewenangan Kejaksaan RI (Juenda)