BISKOM. Jakarta – Selasa 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Periksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asalkorupsisuap dan /atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- EN selaku Pengelola Money Changer PT Gandaria Sukses Mandiri.
- IS selaku Pengelola Money Changer Oriental Pasific.
- AA selaku Pengelola Keuangan Kenangan Exchange.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka AR dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)