BISKOM. Jakarta – Senin 26 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada DirektoratPenyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- AH selaku Lawyer pada AALF.
- MK selaku Receptionist dan Sekretaris Pribadi Tersangka AR.
- RL selaku Lawyer pada AALF.
- MAN selaku Lawyer pada AALF.
- AAND selaku Lawyer pada AALF.
- BM selaku Lawyer pada AALF.
- AFA selaku Lawyer pada AALF.
- FS selaku Lawyer pada AALF.
Adapun delapan orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)