BISKOM. Jakarta – Selasa 27 Mei 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:
- SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
- MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar.
- WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
- DMBB selaku Head Legal PT Permata Hijau Palm Oleo.
- HS selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- HM selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DK Jakarta.
Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)