BISKOM. Jakarta Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. BS selaku Sopir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  2. DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading.
  3. IK selaku Staf AALF.
  4. AMT selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  5. MBMG selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  6. ES selaku Sopir pribadi Tersangka DJU.
  7. YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun tujuh orang saksi diperiksaterkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Baca :  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Toni Waluyo Perkara Perdagangan Pangan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)