BISKOM. Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Periksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial:

  1. ES selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  2. SH selaku Pensiunan Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan periode 2018 s.d. 2024.
  3. TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
  4. LWP selaku Fungsional Tertentu Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
  5. DDP selaku Istri Tersangka WG.
  6. ISN selaku Manajer Pajak PT JOI.

Adapun enam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.

Baca :  Presiden Sampaikan Arahan Untuk Menghadapi Covid 19

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)