BISKOM, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (Dua) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Rokibbin (Alm) Kasan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang disangka melanggar Kesatu Pasal 362 KUHP tentangPencurian.
Kronologi bermula pada tanggal 24 Januari 2025, Tersangka Rokibbin (Alm.) Kasan mulai tinggal di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan H. Darip, RT 003/RW 003, Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur. Tersangka menempati kamar kontrakan yang bersebelahan dengan kamar milik saksi korban Fery Kurniawan.
Peristiwa bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat saksi korban baru pulang dari bekerja. Tersangka bertemu dengan Saksi Korban dan menyampaikan niatnya untuk meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan ingin membeli makanan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Korban.
Setelah itu, Saksi Korban memarkir sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ di depan kontrakan, lalu bermain game di depan kamarnya. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat Saksi Korban masuk kedalam kamar, Tersangka memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kontak sepeda motor dari dalam tas milik Saksi Korban yang berada di depan kamar, tanpa seizin atau sepengetahuan Saksi Korban.
Tersangka kemudian langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya kabur menuju wilayah Tangerang. Setibanya di Tangerang, Tersangka memposting sepeda motor hasil curian tersebut di platform Facebook Marketplace dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 28 Maret 2025 sekitarpukul 16.00 WIB, Saksi Korban menemukan postingan tersebut dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Ia mengatur pertemuan dengan Tersangka di daerah Swadaya Raya, Kota Tangerang. Saksi korban datang kelokasi bersama dengan Saksi Erryan Chandra Putra Alief dan Saksi Saripudin, yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Pulogadung.
Setibanya di lokasi pertemuan, saksi korban melakukan pengecekan terhadap sepeda motor dan memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya. Kemudian, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam Nomor Polisi B 5130 KAZ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa maksud pengambilan sepeda motor tersebut adalah untuk dimiliki dan dijual, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Akibat dari perbuatan Tersangka, Saksi Korban berpotensi mengalami kerugian materiil sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah). Saat ini, sepeda motor tersebut telah diamankan oleh Penyidik dan menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Tjakra Suyana Eka Putra, S.H., M.H, Kasi Pidum Yanuar Adi Nugroho, S.H., M.H dan Jaksa Fasilitator Alexander Josua Hutagalung,S.H.,M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 10 Juni 2025. (Juenda)









