BISKOM, Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri telah melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau pada Selasa 10 Juni 2025. Penertiban ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara terhadap lahan seluas ± 81.793 Ha.

Adapun hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) adalah tanah negara yang dijaga dan dikelola oleh pemerintah. Oleh karena itu, segala aktivitas yang mengubah fungsi kawasan, sepertiberkebun, tinggal atau mendirikan rumah, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, atau membakar hutan, merupakan tindakan pelanggaran hukum.

Selama ini, di kawasan TNTN ditemukan berbagai masalah seperti penguasaan lahan secara melawan hukum, pendirian fasilitas masyarakat, serta perburuan dan konflik antara manusia dengan satwa langka.

Baca :  Tampil Lebih Memikat Dengan Brand Baru Computer Square Be Mall

Dalam upaya penegakan hukum ini, Tim Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah di daerah, termasuk tindakan koruptif dalam proses pengalihan hak atas tanah. Untuk itu, Tim Satgas PKH secara tegas telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menanganinya.

Hingga Juni 2025, Tim Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali lahan kawasan hutan seluas 1.019.611,31 Ha dari target 3 juta Ha. Rincian capaian penguasaan kembali lahan perprovinsi adalah sebagai berikut:

  • Kalimantan Tengah : 400.816,53 Ha;
  • Riau : 331.838,67 Ha;
  • Kalimantan Barat : 153.359,44 Ha;
  • Sumatera Utara : 22.559,47 Ha;
  • Kalimantan Timur : 26.185,84 Ha;
  • Kalimantan Selatan : 30.516,21 Ha;
  • Sumatera Selatan : 25.601,12 Ha;
  • Sumatera Bara t: 3.897,44 Ha;
  • Jambi : 14.836,59 Ha.
Baca :  Opsen pajak Kendaraan Berlaku Hari Ini, Berapa Biaya yang Dibebankan?

Total lahan yang telah di kuasai kembali adalah 1.019.611,31 Ha, mencakup 64 kabupaten dan 406 perusahaan.

Dari lahan yang telah dikuasai kembali tersebut, seluas 717.703,33 Ha telah di serahkan dan siap diserahkan kepada PT. Agrinas Palma Nusantara untuk di kelola. Penyerahan ini meliputi:

  • Tahap 1 : Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha;
  • Tahap 2 : (109 PT) seluas 216.990,25 Ha;
  • Tahap 3 : PT Torganda (put eksekusi) 48.761 Ha;
  • Sudah di verifikasi/BA Penguasaan : (144 PT) 230.084,14 Ha.

Untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan bagi pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.

Baca :  HUT ke-35, Lintasarta Merefleksi Tiga Setengah Dekade Tumbuh bersama Indonesia

Tim Satgas PKH menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada masyarakat dan pihak terkait yang telah menunjukkan kesadaran dan kerjasama di Kawasan TNTN, sehingga proses penertiban dan penguasaan kembali lahan ini dapat berjalan dengan baik.

Apresiasi juga disampaikan kepada Forko pimda Provinsi Riau dan Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan rekan-rekan media yang telah hadir. (Juenda)