BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) periksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:
- SP selaku Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2020.
- ZHD selaku Analis LPEI tahun 2012.
- EW selaku Pimpinan Bank DKI Cabang Solo.
- IS selaku Finding Officer Marketing Dana pada PT Bank DKI Cabang Solo.
- IMK selaku Direktur PT Adi kencana Mahkota Buana.
- TTK selaku Direktur Metta Karsa Sentosa.
- IKL selaku Direktur Utama PT Sritex (Pemeriksaan Lanjutan).
Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Juenda)