BISKOM, Jakarta – pukul 18.21 WIB bertempat di Cibuntu Tengah, Ciampea, Bogor, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial                : Syahrizal, S.E.

Tempat lahir                : Medan

Usia/Tanggal lahir       : 57 Tahun / 24 April 1968

Jenis kelamin              : Laki-laki

Kewarganegaraan      : Indonesia

Agama                        : Islam

Pekerjaan                    : Pjs. General Manager PT Bhanda Ghara Reksa Cabang Utama Medan

Alamat                         : Jl. Proklamasi No. 4D, Kelurahan Mekar Jaya, Depok Tengah / Jl. Kapten Rahmat Buddin Gg. Pancing, Pasar V Raya, Pasir, Medan

Terpidana Syahrizal, S.E. diamankan karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari kapal pengangkutan, pengantongan, penyimpanan dan pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode tahun 2016 s.d. 2018.

Baca :  EZVIZ C6 Ramah Terhadap Anak dan Hewan Peliharaan

Oleh karena perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 3.640.179.565 (tiga miliar enam ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), sehingga di jatuhi pidana penjara terhadap terdakwa Syahrizal selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Saat diamankan, Terpidana Syahrizal, S.E.bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserah terimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Baca :  BPPT Kerahkan Kapal Baruna Jaya IV Cari CVR Black Box Sriwijaya Air

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan (Juenda)