BISKOM, Jakarta –  Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda TindakPidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M. Hum.memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Elisabeth Musu Funanalias Elis dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Daud Umbu Limbu dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Ayub Firmansyah bin Akhmad Dimyati dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka  Wirahadi Alias bin Hasan (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Extra Oktovianus anak dari Yoseph dari Kejaksaan Negeri Sintang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Edri Yanto Saputra bin Karmidi dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang  Penganiayaan.   
  7. Tersangka Muhammad Rizal Rianto alias Rizal bin Saini dari Kejaksaan Negeri Kota waringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 
  8. Tersangka M. Ahsani bin M. Arsad dari Kejaksaan Negeri Katingan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan atau Perusakan.
  9. Tersangka Muhammad Ramadhani alias Dani bin Sabirin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  10. Tersangka Septian Sumantri bin Agus Samsi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Prima Asmaja bin Samsut dari Kejaksaan Negeri  Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  12. Tersangka Redik bin Hipran dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  13. Tersangka Wani bin Ali Basar dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang  Penadahan.
  14. Tersangka Agus Muliono dari Kejaksaan Negeri Siak, yang  disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 tentang Pencurian dengan  Pemberatan dan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Baca :  Lintasarta Smart Campus E-Learning dukung Future Campus

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka barupertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untukmu fakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan kepersidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat meresponpositif.

Sementara berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

  1. Tersangka Yogi Bramiskabin Khairul Aziz dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 KUHP tentang  Pencurian dengan Kekerasan
  2. Tersangka Geri Ramadandi bin Edi Surianto dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Eko Andika Lea bin Ujang Mas’ud (Alm) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca :  Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Kecam Pembakaran Al-Quran di Swedia

Ketiga Tersangka tidak dikabulkan permohonannya karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Juenda)