BISKOM, Jakarta – Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung Bali yang berada di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5 Badung Bali, telah dilakukan penyerahan uang lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana I Nyoman Agus Ariadi. (02/07/25),

sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5694K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 sebesar Rp. 30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Badung kepada Ida Bagus Anom Karang, S.E. selaku Ketua LPD Sangeh dengan disaksikan oleh Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Badung.

  1. Penyerahan uang lelang barang rampasan sebagai uang pengganti kepada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh ini merupakan bukti nyata, bahwa Kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi tidak hanya semata-mata memenjarakan orang.
Baca :  Usai Membawa Misi Kerjasama Ekonomi Syariah Indonesia-Jepang, Wapres Kembali ke Tanah Air

Namun penindakan yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka pemulihan kerugian negara yang hasilnya disetor ke kas negara atau daerah atau diserahkan kepada lembaga yang dirugikan sesuai dengan amar putusan pengadilan. (Juenda)