BISKOM, Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023. Kamis 10 Juli 2025

Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 (sembilan) tersangka dengan identitas, sebagai berikut:

  1. Tersangka dengan inisial AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011 s.d 2015/Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023, berdasarkan:
  2. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
  3. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-51/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  4. Tersangka dengan inisia lHB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina tahun 2014, berdasarkan:
  5. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
  6. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-52/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  7. Tersangka dengan inisial TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia berdasarkan:
  8. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-43/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
  9. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-47/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  10. Tersangka dengan inisial DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC – Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019 – September 2020, berdasarkan:
  11. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-42/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli2025;
  12. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli2025.
  13. Tersangka dengan inisia lAS selaku Direktur Gas, Pertochemical & New Business, PT Pertamina International Shipping, berdasarkan:
  14. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli2025;
  15. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.50/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  16. Tersangka dengan inisial HWselaku Mantan SVP Integreted Supply Chain 2018 s.d. 2020, berdasarkan:
  17. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-41/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
  18. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-45/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  19. Tersangka dengan inisial MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, berdasarkan:
  20. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-44/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025;
  21. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.48/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  22. Tersangka dengan inisial IP selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, berdasarkan:
  23. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-45/F.2/Fd.2/07/2025tanggal 10 Juli 2025;
  24. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-.49/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
  25. Tersangka dengan inisial MRC selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, berdasarkan:
  26. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025;
  27. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Baca :  Gugatan Perdata Diajukan Terkait Insiden Kebakaran Kios di Mangga Dua Mall

Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara, adapun penyimpangan tersebu tdapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah;
  2. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor minya kmentah:
  3. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan /impor BBM;
  4. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal;
  5. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM(PT OTM);
  6. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasi produk pertalite;
  7. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar);

Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Tersangka dengan inisial AN memiliki beberapa peran yaitu
  2. Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;
  3. Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
  4. Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
  5. Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
  6. Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;
  7. Tersangka dengan inisial HB
  8. Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;
  9. Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak;
  10. Tersangka dengan inisial TN
  11. Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (di kenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.
  12. Tersangka dengan inisial DS
  13. Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya di pergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  14. Di waktu yang sama TersangkaDS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
  15. Tersangka dengan inisial AS
  16. Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
  17. Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suez max milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suez max milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
  18. Tersangka dengan ini sial HW
Baca :  Malaysia, Pemenang HyperX Girl Design Contest

Melakukan kesepaka tandengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gas oline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui (Juenda)