BISKOM, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jumat 25 Juli 2025.

Periksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, berinisial:

1. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.

2. SMS selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011 s.d. 2012.

3. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.

4. SYF selaku Direktur Teknik PT Asuransi Central Asia.

Baca :  Transformasi Digital adalah Sebuah 'Journey'

5. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.

6. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.

7. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Baca :  SKW Berlogo Garuda Menjamin Kemerdekaan Pers

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(Juenda)