BISKOM, Jakarta – Dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerapan Aplikasi e-LLK (Elektronik Laporan Lembar Kerja), Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian e-LLK yang bertempat di Aula Ansyahrul. (28/07/25)
Sosialisasi dipimpin oleh Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta, Bapak H. Tavip Dwiyatmiko, S.H., M.H., bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian, Ibu Emie Yuliati, S.E., M.E.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan administratif kepada seluruh pegawai mengenai tata cara pengisian e-LLK secara tepat dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Yustisial, Panitera, pejabat struktural kepaniteraan dan kesekretariatan, Panitera Pengganti, pejabat fungsional, serta seluruh pelaksana kepaniteraan dan kesekretariatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta dapat mengimplementasikan aplikasi e-LLK secara konsisten sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi kerja dan transparansi pelaporan kinerja aparatur pengadilan. (Juenda)









