BISKOM, Jakarta – Pengadilan Tinggi Jakarta menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman seluruh aparatur peradilan mengenai disiplin kerja, pengawasan internal, serta mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan peradilan. (29/07/25)

Sosialisasi dibuka dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ibu Albertina Ho, yang memaparkan secara rinci isi dari:

* PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta

* PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh Bapak Karel Tuppu, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menyampaikan materi terkait:

Baca :  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Asal Kejaksaan Tinggi Riau yaitu Saksi K dan Saksi M

*PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Acara sosialisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Jakarta, mulai dari Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Yustisial, Panitera, pejabat struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, pejabat fungsional, pelaksana, hingga PPNPN.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Jakarta dapat semakin memahami peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman dalam meningkatkan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas peradilan. (Juenda)