BISKOM, Jakarta – Direktur Hubungan Antar Lembaga (DIRHUBAG) Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, meminta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., untuk memerintahkan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana dengan Terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Putusan Sela Nomor: 1295/Pid.B/2025/PN Jkt.Utr, yang menyatakan dakwaan Penuntut Umum gugur karena kedaluwarsa, dengan mendasarkan pertimbangan hukum pada Pasal 132, Pasal 136, dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Thomson Gultom, penerapan ketentuan tersebut oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Teddy Windiartono, dengan Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Dyah Ratna Paramita, patut dipertanyakan karena dinilai tidak relevan dengan pasal dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pasal 132, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP baru secara normatif baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, menjadikannya dasar hukum untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum gugur karena kedaluwarsa dalam perkara ini perlu diuji secara serius,” ujar Thomson Gultom di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa Terdakwa Budi didakwa melanggar Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP, di mana khusus Pasal 311 KUHP memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun, sehingga masa kedaluwarsanya adalah 12 (dua belas) tahun.
Putusan sela tersebut mengabulkan eksepsi Terdakwa dan menyatakan kewenangan Penuntut Umum gugur karena kedaluwarsa. Akibat putusan tersebut, Terdakwa Budi yang sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang sejak 10 Desember 2025 dan telah menjalani masa penahanan selama 37 hari, kemudian dibebaskan.
Penjelasan Pasal 132 KUHP menyatakan bahwa kewenangan penuntutan gugur apabila:
- Ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap setiap orang atas perkara yang sama;
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
- Kedaluwarsa;
- Maksimum pidana denda dibayar secara sukarela bagi tindak pidana yang hanya diancam pidana denda paling banyak kategori II;
- Maksimum pidana denda kategori IV dibayar secara sukarela bagi tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;
- Ditariknya pengaduan bagi tindak pidana aduan;
- Telah ada penyelesaian di luar proses peradilan; atau
- Diberikannya amnesti atau abolisi.
“Pasal 132 relevan terhadap dakwaan Pasal 310 dan Pasal 335 KUHP yang ancaman pidananya relatif ringan. Namun, penerapannya terhadap Pasal 311 KUHP dinilai tidak tepat,” jelas Thomson.
Penjelasan Pasal 136 KUHP ayat (1) menyebutkan bahwa kewenangan penuntutan gugur karena kedaluwarsa apabila:
- Melampaui 3 (tiga) tahun untuk tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun;
- Melampaui 6 (enam) tahun untuk ancaman penjara di atas 1 tahun sampai 3 tahun;
- Melampaui 12 (dua belas) tahun untuk ancaman penjara di atas 3 tahun sampai 7 tahun;
- Melampaui 18 (delapan belas) tahun untuk ancaman penjara di atas 7 tahun sampai 15 tahun;
- Melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.
Ayat (2) mengatur pengurangan masa kedaluwarsa bagi tindak pidana yang dilakukan oleh Anak.
Menurut Thomson, ketentuan ini justru menegaskan bahwa dakwaan Pasal 311 KUHP belum kedaluwarsa.
Penjelasan Pasal 137 KUHP mengatur bahwa jangka waktu kedaluwarsa dihitung mulai keesokan hari setelah perbuatan dilakukan, kecuali untuk:
- Tindak pidana pemalsuan dan perusakan mata uang;
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Pasal 451, dan Pasal 452 KUHP.
Pasal 450 mengatur penculikan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 451 mengatur penyanderaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pasal 452 mengatur perampasan kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan.
“Ketentuan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan Pasal 311 KUHP, sehingga menjadikannya dasar pertimbangan dalam putusan sela dinilai tidak relevan,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, MSPI telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Bawas MA RI, Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan tembusan kepada Humas PT DKI Jakarta dan Ketua PN Jakarta Utara, guna meminta dilakukannya evaluasi dan pemeriksaan secara internal.
“MSPI berharap Mahkamah Agung tetap menjaga marwah peradilan dan memastikan setiap putusan hakim didasarkan pada penerapan hukum yang tepat, objektif, dan bebas dari pengaruh apa pun,” tutup Thomson Gultom. (Redaksi)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.









