Sekilas sejarah tentang transformasi Media BISKOM:
BISKOM didirikan oleh almarhum Kurniadi Halim dan Yulia Ch serta Soegiharto Santoso alias Hoky pada tahun 2001, dimana awalnya diterbitkan dalam bentuk majalah bulanan, dengan slogan Mitra Komunitas Telematika yang pada awalnya hanya berfokus membahas isu seputar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang berkembang khususnya di Indonesia, dan Internasional pada umumnya.
Majalah BISKOM terbit satu bulan sekali dengan cover tokoh-tokoh penting pada industri TIK di Indonesia, termasuk diantaranya berturut-turut Menteri Riset dan Teknologi Indonesia yaitu; Hatta Rajasa (10 Agustus 2001 – 29 September 2004), Kusmayanto Kadiman (21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009), Suharna Surapranata (22 Oktober 2009 – 19 Oktober 2011) dan Gusti Muhammad Hatta (19 Oktober 2011 – 20 Oktober 2014).
Selanjutnya para Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia yaitu; Syamsul Mu’arif (10 Agustus 2001 – 20 Oktober 2004), Sofyan Djalil (21 Oktober 2004 – 9 Mei 2007), Mohammad Nuh (9 Mei 2007 – 20 Oktober 2009), Tifatul Sembiring (22 Oktober 2009 – 30 September 2014) dan Rudiantara (27 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019).
Dalam perjalanannya BISKOM terbit secara online sejak tahun 2008 dan sejak akhir tahun 2015 tidak terbit dalam format Majalah dan tetap eksis dalam format online.
Seiring perjalanan waktu khususnya sejak tahun 2016 dengan terjadinya proses kriminalisasi terhadap Soegiharto Santoso alias Hoky atas rekayasa hukum oleh beberapa oknum pendiri APKOMINDO yaitu membuat laporan palsu di Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim, tertanggal 14 April 2016, yang menjadikan Hoky sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari. Namun setelah proses hukum berjalan, akhirnya Hoky dinyatakan tidak bersalah oleh PN Bantul dengan Perkara Nomor: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl dan upaya kasasi JPU dari Kejagung RI dengan Perkara Nomor: 144 K/PID.SUS/2018 telah ditolak oleh MA.
Akibat dari peristiwa tersebut maka BISKOM bertransformasi dengan merubah slogannya sejak awal tahun 2017 menjadi Portal Teknologi Informasi Komunikasi dan Hukum.
Dalam perjalannya BISKOM juga mendukung penyelenggaraan Mubes Pers Indonesia (18/12/2018) yang dihadiri lebih dari 2.000 wartawan dari seluruh Indonesia, selanjutnya Hoky selaku Pemimpin Redaksi BISKOM dipercaya menjadi Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia (06/03/2019) bertempat di Gedung Asrama Haji Pondok Gede Jakarta.
Kemudian Hoky selaku Pemimpin Redaksi BISKOM bersama Heintje Grontson Mandagie selaku Pemimpin Umum dan beberapa rekannya mendirikan Yayasan LSP Pers Indonesia dengan Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno sebagai Ketua Dewan Pembinanya, dilanjutkan Hoky selaku Pimpinan Redaksi BISKOM menjadi promotor sekaligus mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diselenggarakan oleh LSP Pers Indonesia bersama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI, sehingga saat ini Hoky telah menjadi asesor BNSP Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia.
Tidak berhenti disitu Hoky yang juga selaku wartawan BISKOM bersama Heintje Grontson Mandagie dan Hans M Kawengian melakukan Uji Materi pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021.
Bahkan dalam proses sidang gugatan tersebut sempat ada pemberitaan dengan tema “Dewan Pers Tidak Jujur Dan Tendensius Saat Membuat Surat Siaran Persnya” dan pemberitaan dengan tema “Di Sidang MK, Presiden Nyatakan Dewan Pers Adalah Fasilitator”, serta berita-berita dengan tema lainnya.
Bahwa benar AMAR PUTUSAN perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK pada hari Rabu, tanggal 31 Agustus 2022 adalah: “Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.”
Akan tetapi didalam putusannya pada halaman 59 berlanjut pada halaman 60 ada tertuliskan:
- Tanggapan Pemerintah atas uraian kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon.
- Para Pemohon tidak memiliki kerugian atas hak konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945 dengan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Pemerintah berpendapat para Pemohon tidak dapat mendalilkan dirinya mengalami kerugian akibat keberlakuan ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers khususnya mengenai Dewan Pers memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan dengan mendasarkan pada hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan serta hak kolektif untuk memajukan diri. Ketentuan a quo tersebut sudah sangat jelas dalam memberikan suatu pemaknaan dimana ketentuan a quo UU Pers memiliki makna BAHWA FUNGSI DEWAN PERS ADALAH SEBAGAI FASILITATOR DALAM PENYUSUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERS, DAN BUKAN SEBAGAI LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN (REGULATOR).
Selanjutnya pada halaman 69 berlanjut pada halaman 70 ada tertuliskan:
- Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan, rumusannya sudah sangat jelas. dalam memberikan suatu pemaknaan dimana ketentuan a quo UU Pers memiliki makna BAHWA FUNGSI DEWAN PERS ADALAH SEBAGAI FASILITATOR DALAM PENYUSUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERS.
Makna dari kata “memfasilitasi” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (untuk selanjutnya disebut KBBI), adalah memberikan fasilitas. Kemudian, kata “fasilitasi” dalam KBBI didefinisikan sebagai berikut:
“sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan”
Berdasarkan definisi KBBI tersebut, kata “memfasilitasi” memiliki definisi memberikan sarana untuk melancarkan atau memudahkan pelaksanaan fungsi. Peran Dewan Pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah dengan memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagi masukan dan menyalurkan aspirasi.
- Memperhatikan definisi kata “MEMFASILITASI” tersebut, maka maknanya Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk (regulator) karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers, penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.
Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata “MEMFASILITASI” dalam ketentuan a quo terdapat frasa “organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers.” sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers NAMUN JUSTRU DEWAN PERS SEBAGAI PIHAK YANG MEMFASILITASI ORGANISASI-ORGANISASI PERS DALAM MENYUSUN PERATURAN-PERATURAN PERS.
Selanjutnya pada halaman 158 ada tertuliskan:
Di Indonesia, pada mulanya, undang-undang yang mengatur pers justru lahir dalam semangat ingin mengontrol pers, dengan paradigma cenderung Authoritarian, seperti terlihat pada Undang-Undang Nomor 21/1982. Jadi Reformasi 1998 mendorong Civil Society, yang didukung oleh pemerintah baru pada saat itu, berusaha mengadvokasi sebuah Undang-Undang Pers yang lebih “membebaskan” serta sejalan dengan semangat konstitusi. Sebagai lawan dari undang-undang terdahulu, maka paradigma Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers adalah Paradigma Demokratis dengan segala implikasinya. Dan di dalam Undang-Undang Nomor 40/Tahun 1999 ini terdapat Dewan Pers sebagai “FASILITATOR” yang independen. Terutama independen dari kepentingan pemerintah dan kepentingan kuasa modal (jika menafikan kepentingan publik).
Selanjutnya pada halaman 161 ada tertuliskan:
Sejarah dan titik-titik serta persimpangan lintas-waktu bangsa Indonesia bersama persnya membutuhkan sesuatu yang mengikat secara nasional beserta FASILITATORNYA, dalam setidaknya keempat hal tersebut. Apalagi dunia sedang menghadapi perkembangan titik-titik waktu dan persimpangan dengan teknologi media yang pesat, disrupsi, dan algoritma komunikasi serta algoritma sosial, yang cenderung lebih mengarah kepada pelanggaran adab dan perpecahan.
Selanjutnya pada halaman 166 ada tertuliskan:
Dengan demikian, UU Pers No. 40/1999 memberi keleluasaan bagi masyarakat Pers dalam mengatur rumah tangganya sendiri, tanpa campur tangan pemerintah. Dewan Pers yang dibentuk atas perintah UU PERS NO. 40/1999 MERUPAKAN FASILITATOR BAGI MASYARAKAT PERS NASIONAL DALAM MERUMUSKAN BERBAGAI PERATURAN TERKAIT PERS, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No. 40/1999 yang berbunyi: “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: f. memfasilitasi organisasi- organisasi Pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang Pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan”.
Selanjutnya pada halaman 170 ada tertuliskan:
- Verifikasi perusahaan pers juga yang membuat adalah perusahaan pers. Mereka merundingkan, membuat, dan merencanakan, tentu saja ada fasilitatornya yaitu Dewan Pers yang ikut di dalamnya dalam merumuskannya. TENTU PERANNYA HANYA SEBAGAI FASILITATOR, BUKAN YANG MERUMUSKAN. Kemudian hasilnya mengikat kepada semua komunitas organisasi wartawan, baik yang terverifikasi, yang menjadi konstituen Dewan Pers, maupun yang bukan.
Selanjutnya pada halaman 183 ada tertuliskan:
Di sinilah diperlukan suatu peraturan yang dapat mengikat semua organisasi pers yang dibuat secara demokratis dan partisipatif. Dalam hal ini pembuat Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, TELAH DENGAN SANGAT BAIK MEMBERIKAN FUNGSI DEWAN PERS UNTUK MENJADI “FASILITATOR” DALAM PEMBUATAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERS YANG MENGIKAT SEMUA PIHAK. OLEH KARENA PERATURAN-PERATURAN YANG DIFASILITASI OLEH DEWAN PERS MERUPAKAN ASPIRASI DARI PARA ORGANISASI PERS, baik perusahaan pers maupun organisasi wartawan, dibuat oleh, dari dan untuk semua organisasi pers, maka peraturan-peraturan yang difasilitasi oleh Dewan Pers pada hekekatnya merupakan peraturan yang menjadi kebutuhan dan keinginan dari masyarakat pers, dibuat oleh masyarakat pers, sehingga mengikat semua organisasi pers.
Selanjutnya pada halaman 219 ada tertuliskan:
- Bahwa kemerdekaan pers merupakan sebuah hak asasi manusia khususnya hak untuk mengeluarkan pendapat dan hak atas informasi Untuk memastikan pengembangan kemerdekaan pers yang profesional maka dibentuklah Dewan Pers yang independen. Penjabaran dalam permohonan pengujian undang – undang ini yang mana menjelaskan hal – hal yang sifatnya evaluatif dan kasuistis seharusnya disampaikan langsung kepada Dewan Pers, bukan dengan memohonkan perubahan ketentuan norma pasal a quo yang justru mengaburkan ketentuan dan DAPAT MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM DENGAN MEMBUAT DEWAN PERS KEHILANGAN FUNGSINYA SEBAGAI FASILITATOR ORGANISASI PERS DALAM MEMBENTUK PERATURAN DI BIDANG PERS. Para Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung sebagai konstituen Dewan Pers dan sebagai organisasi pers akan terdampak dengan perubahan ketentuan norma pasal a quo, sehingga para Pemohon memiliki kepentingan yang terpengaruhi oleh permohonan a quo;
Selanjutnya pada halaman 221 ada tertuliskan:
Pasal a quo sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers, sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. SEBAGAI FASILITATOR, DEWAN PERS DIWAJIBKAN ADANYA IKUT SERTA DARI ORGANISASI PERS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DI BIDANG PERS. Sehingga seandainya memang ditemukan pembentukan peraturan di bidang pers tanpa ikut serta dari organisasi pers terdapat banyak saluran untuk menempuh mekanisme komplain seperti menyatakan keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan membuat Dewan Pers kehilangan fungsinya sebagai fasilitator para organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers adalah sebuah kesalahpahaman dan kekeliruan yang justru menimbulkan kepastian hukum;
Selanjutnya pada halaman 222 ada tertuliskan:
- Bahwa salah satu bentuk DEWAN PERS MELAKSANAKAN FUNGSINYA SEBAGAI FASILITATOR DALAM MEMBENTUK PERATURAN adalah ketika Pemohon Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung I dan III dalam membentuk peraturan Dewan Pers selalu dilibatkan menjadi tim perumus pembentukan peraturan.
Selanjutnya pada halaman 223 ada tertuliskan:
- Bahwa aturan-aturan terbaru yang dimana Dewan Pers sebagai fasilitator pembentukanya diantaranya adalah
– Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-Dp/X/2019 Tentang Standar Perusahaan Pers
– Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-Dp/Iii/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Terkait Tindak Dan Upaya Bunuh Diri
– Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-Dp/Ii/2019 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
– Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-Dp/Ii/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas
Selanjutnya pada halaman 224 ada tertuliskan:
Ketentuan-ketentuan dalam produk hukum di bidang pers tersebut adalah permasalahan aktual yang mana bukan wewenang dari Majelis Hakim MK. Karena jika ditemukan permasalahan dalam produk hukum peraturan di bidang pers seharusnya ditempuh mekanisme komplain seperti menyatakan keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan membuat Dewan Pers kehilangan fungsinya sebagai fasilitator para organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers adalah sebuah kesalahpahaman dan kekeliruan yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum;
Selanjutnya pada halaman 224 berlanjut pada halaman 225 ada tertuliskan:
Hal-hal yang dipermasalahkan dalam permohonan adalah sebuah permasalahan merupakan hal pada tataran implementasi, bukan pada tataran normatif khususnya pasal a quo. Adanya produk peraturan di bidang pers yang dianggap bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain seharusnya bisa ditempuh mekanisme komplain seperti menyatakan keberatan kepada Dewan pers, menempuh gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga mengajukan Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung. Mempermasalahkan norma pasal a quo dengan membuat DEWAN PERS KEHILANGAN FUNGSINYA SEBAGAI FASILITATOR PARA ORGANISASI PERS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DI BIDANG PERS ADALAH SEBUAH KESALAHPAHAMAN DAN KEKELIRUAN YANG JUSTRU MENIMBULKAN KEPASTIAN HUKUM. Sehingga MK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa permohonan a quo;
Selanjutnya dibagian akhir terkait penjelasan tentang FASILITATOR ada tertuliskan dengan sangat jelas pada halaman 244:
Selain pertimbangan hukum tersebut, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret, Mahkamah menemukan fakta yang terungkap di persidangan terdapat keterangan dari organisasi pers yang terdaftar di dalam Dewan Pers yang menerangkan BAHWA DEWAN PERS MEMFASILITASI PEMBUATAN PERATURAN TERKAIT PERS HASIL PEMBAHASAN BERSAMA DENGAN MELIBATKAN ORGANISASI PERS DALAM MEMBENTUK PERATURAN DI BIDANG PERS DAN TIDAK PERNAH MEMONOPOLI PEMBUATAN PERATURAN, apalagi mengambil alih peran organisasi pers sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon [vide Risalah Sidang 11 Januari 2022 mengenai keterangan Pihak Terkait PWI] sebagaimana didukung oleh keterangan Ahli Pihak Terkait Dewan Pers [vide Risalah Sidang 24 Maret 2022 mengenai keterangan Ahli Pihak Terkait Dewan Pers yaitu Rajab Ritonga]. ARTINYA, DEWAN PERS BERTINDAK SEBAGAI FASILITATOR DALAM PENYUSUNAN PERATURAN-PERATURAN DI BIDANG PERS, DAN BUKAN SEBAGAI LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN (REGULATOR).
Sehingga meskipun benar AMAR PUTUSAN perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 adalah: Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, akan tetapi berkat peran Tim BISKOM yang membantu memfasilitasi, yaitu menyiapkan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum MUSTIKA RAJA LAW OFFICE, maka dalam salinan putusan setebal 248 halaman tersebut, terungkaplah tentang sesungguhnya yang benar kewenangan DEWAN PERS adalah FASILITATOR bukan REGULATOR.
Bahwa benar Tim BISKOM telah bertransformasi dari Media yang hanya berfokus pada isu seputar Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan slogan Mitra Komunitas Telematika sejak tahun 2001, berubah slogannya menjadi Portal Teknologi Informasi Komunikasi dan HUKUM sejak tahun 2017, serta tidak berhenti disitu, karena Tim BISKOM bersama beberapa pakar hukum kedepannya akan membuat kajian-kajian tentang hukum serta akan menerbitkan buku-buku hasil kajian hukumnya.
Bahwa untuk memperkuat posisi pemberitaan bidang hukum dan rencana menerbitkan buku-buku kajian tentang hukum, Hoky bersama beberapa rekannya yang telah lebih dahulu berprofesi sebagai Advokat sejak tahun 2018 telah mendirikan kantor hukum dengan nama MUSTIKA RAJA LAW OFFICE dan untuk membekali dirinya pada bidang hukum Hoky yang berlatar belakang seorang Insinyur, pada awal tahun 2020 masuk kuliah S1 lagi di STIH IBLAM, dan pada tanggal 01 November 2023 telah lulus sebagai Sarjana Hukum serta telah di Wisuda pada tanggal 16 Desember 2023 (saat menjelang usia 62 tahun di bulan Mei 2024).
Bahwa sejak tanggal 09 September 2023 Hoky bersama beberapa rekannya yang juga telah lebih dahulu berprofesi sebagai Advokat telah mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia disingkat PERATIN dan Hoky diberi amanah sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, selanjutnya pada tanggal 26 September 2023 Hoky diberi amanah sebagai Tenaga Ahli Sinergisitas Kemitraan Warung NKRI Digital Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI).
Bahwa selain dari itu Hoky selaku Pemimpin Redaksi BISKOM juga merupakan Alumni LEMHANNAS RI tahun 2018 yang pada saat itu secara kebetulan satu angkatan dengan Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH., MH., meskipun ironisnya saat ini Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, SH., MH terjerat kasus korupsi.
Tercatat pula Hoky selaku pendiri BISKOM dan selaku Pemimpin Redaksi BISKOM pernah mewawancari Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan telah diterbitkan pada Majalah BISKOM edisi bulan November 2014, dengan Tema: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa, yang hingga kini masih terdapat link artikelnya pada Media Online BISKOM.
Bahwa Tim BISKOM dan Tim MUSTIKA RAJA LAW OFFICE serta beberapa rekan-rekan Pakar Hukum di PERATIN mempunyai berkomitmen akan terus memberikan kontribusi untuk kebaikan insan pers di Indonesia.
REDAKSI:
PT. Kota Cerdas Indonesia
Akta Perubahan Nomor 1324, Notaris HAMBIT MASEH, SH, Tanggal 30 April 2021
SK KEMENKUMHAM RI NO. AHU-0026848.AH.01.02.TAHUN 2021, Tanggal 02 Mei 2021. Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB): 1267000540428, Tanggal 03 Mei 2021, KBLI No. 61929 (Jasa Multimedia lainnya), No. 63122 (Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial) dan No. 63912 (Aktivitas kantor berita oleh swasta) serta No. 63990 (Aktifitas jasa informasi lainnya YTDL).
Alamat:
Jalan KH Zainul Arifin,
Komplek Ruko Ketapang Indah B2 No.33 & 34,
Jakarta 11140, Kota Jakarta Barat.
Telp. (021) 6340960
Fax. (021) 6340961
Email: redaksi@biskom.web.id
Founder:
- Kurniadi Halim (Alm)
- Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky)
- Yulia Ch
Special Advisor:
- Heru Nugroho
- Onno W. Purbo
- Petrus R. Golose
- Sylvia W Sumarlin
- Heru Sutadi
- Danang Rizki Ginanjar
Legal Advisor:
- Mustika Raja Law Office
- Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.
Pemimpin Umum:
Heintje Grontson Mandagie
Pemimpin Redaksi:
Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky)
Wakil Pemimpin Redaksi:
Djuanda
Redaktur Hukum:
Vincent Suriadinata, SH., MH., CTA., C.Med.
Redaktur Pelaksana:
- Octavianus Barauntu
Wakil Redaktur Pelaksana:
- Zulkifli Liputo
- Tri Cahyandi Tresnanda
Reporter:
- Randi Eki Putra
- Juenda/ Hendra
- Edi Prasetyo
- Amanda Putri Santoso
- Eko Wisanto
- Nunung Nurhayati
Fotografer:
- Fiqih
- M. Taufik
- Deni Iskandar
Graphic Disain:
Onezerosix
Dwi Nugroho
Contributor:
- Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., Mphil., MA
- Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M.
- Eddy Satriya
- I Made Wiryana
- Fanky Christian
- Nurlina W. Purbo
- Haryadi Handoko
- Anton Rahardja
- Dedy Budiman
Webmaster:
- Andi Darmawan
- Ferry Haris
- Bima ST
- Puja
Promotion & Advertising:
Andi Tanudiredja
Marketing:
Erni H
Cepu Supriyanto
Catatan:
Hak Cipta dilindungi oleh Undang-undang. Dilarang mengutip seluruh isi pemberitaan tanpa izin dari Redaksi Biskom. Pengutipan diperkenankan sepanjang diberikan informasi tentang sumbernya dari www.biskom.web.id.
Wartawan Biskom selalu dibekali tanda pengenal yang sah dalam segala tugas jurnalistiknya serta nama yang tertera ditanda pengenal wartawannya sesuai dengan nama yang tertera dalam susunan redaksi Biskom di website ini.
Silahkan hubungi Redaksi kami untuk kepentingan pemberitaan dan undangan peliputan, wawancara khusus, pengiriman press release, ataupun kerjasama pemberitaan dan publikasi.