BISKOM | Bangka Belitung – Sebuah narasi investigatif berdasarkan fakta persidangan dan dokumen publik “Secara umum tidak ada persoalan sebelumnya dan tidak ada sengketa. Akhirnya jadi permasalahan, saya baru tahu.” — Bong Ming Ming, bersaksi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, September 2023
PROLOG: 1.000 Hektar yang Lenyap
Di ujung barat Pulau Bangka, kawasan Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, hamparan lahan transmigrasi seluas lebih dari 1.000 hektar seharusnya menjadi tanah harapan bagi puluhan keluarga transmigran.
Lahan itu adalah amanah negara — dijatah, diukur, dan disertifikatkan untuk 68 Kepala Keluarga (KK) sah yang telah terdaftar resmi sejak lama.
Namun amanah itu berubah menjadi ladang bancakan.
Pada April 2021 — bertepatan dengan tahun pertama pemerintahan Bupati Sukirman dan Wakil Bupati Bong Ming Ming — sebanyak 321 sertifikat resmi terbit dari tangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangka Barat.
Sebulan kemudian, ratusan sertifikat tambahan kembali dicetak. Kali ini bukan untuk warga transmigran. Bukan berdasarkan dokumen resmi. Hanya berdasarkan lisan. Dan nilainya: Rp 5,6 miliar kerugian negara.
Skandal ini kemudian dikenal sebagai salah satu kasus “mafia tanah kelas wahid” di Bangka Belitung.
BABAK PERTAMA: Sertifikat yang Tumbuh Sendiri
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mulai membidik kasus ini sejak pertengahan 2022. Penyidik bergerak diam-diam — memanggil pejabat dinas, kepala desa, pegawai BPN, hingga pengusaha. Satu per satu nama dikumpulkan. Satu per satu fakta dirangkai.
Modus operandinya tergolong rapi namun berani. Para pelaku — yang belakangan terungkap adalah pejabat teknis di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPM Nakertrans) Bangka Barat — mengetahui bahwa setelah 321 sertifikat resmi terbit untuk 68 KK transmigran, masih ada sisa lahan yang belum dialokasikan.
Mereka mencoba mendaftarkan lahan sisa itu atas nama pribadi. Ditolak BPN. Syaratnya: harus atas nama warga transmigran. Mereka tak menyerah. Nama-nama ibu-ibu bukan transmigran pun dimunculkan — disampaikan secara lisan kepada pejabat BPN — dan secara mengejutkan, 105 sertifikat baru pun terbit, tanpa satu pun dokumen fisik sebagai dasar permohonan.
“Sampai saat ini permohonan di luar 68 KK itu tidak ada suratnya, fisiknya. Itu hanya lisan saja,” ungkap Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan dalam konferensi pers penetapan tersangka, Maret 2023.
BABAK KEDUA: Struktur Panitia dan Nama yang Muncul
Di sinilah narasi mulai merambat ke atas.
Program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus tahun 2021 bukan beroperasi di ruang kosong. Ada sebuah struktur resmi bernama Panitia Pertimbangan Landform (PPL) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. PPL inilah yang secara struktural bertanggung jawab memberikan pertimbangan dan saran atas penetapan objek dan subjek lahan transmigrasi.
Dan susunannya tidak main-main:
• Ketua 1: Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, SH
• Ketua 2: Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, SE
• Wakil Ketua 1: Sekretaris Daerah, Muhammad Soleh
Nama Bong Ming Ming tercantum hitam di atas putih sebagai orang nomor dua dalam kepanitiaan yang menjadi payung hukum program transmigrasi ini.
Pertanyaannya: apakah kepanitiaan itu berjalan sebagaimana mestinya?
BABAK KETIGA: Persidangan Membuka Tabir
Ketika berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pangkalpinang pada Agustus 2023, ruang sidang mulai menjadi panggung pengungkapan fakta. Para saksi dipanggil satu per satu — termasuk mereka yang namanya tersebut dalam struktur PPL.
Kamis, 14 September 2023. Sekretaris Daerah Muhammad Soleh mengambil tempat duduk saksi. Dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua 1 PPL, ia dimintai keterangan. Namun fakta mengejutkan justru muncul bukan dari jawabannya, melainkan dari temuan hakim.
Ketua Majelis Hakim Mulyadi, dalam pertanyaannya kepada Soleh, mengungkap sesuatu yang mencolok: Bupati Sukirman — selaku Ketua 1 PPL — diketahui tidak pernah sekalipun hadir dalam rapat pertimbangan dan pemberian saran penetapan objek dan subjek program redistribusi transmigrasi Desa Jebus.
Ketua PPL absen dari semua rapat PPL.
Selasa, 19 September 2023. Giliran Wakil Bupati Bong Ming Ming yang dipanggil ke meja saksi. Ia hadir. Dan di sinilah dialog krusial berlangsung. Hakim Ketua Mulyadi mengarahkan pertanyaan langsung ke inti persoalan:
“Nggak ada masalah waktu Pak Janto (Eks Kepala BPN Bangka Barat) bilang oke, saudara bilang oke juga, ya?”
Bong Ming Ming menjawab: tidak ada masalah. Ia baru mengetahui persoalan ini setelah kasus mencuat ke publik.
Pertanyaan hakim itu singkat, tetapi bermakna berat. Ia mengonfirmasi satu hal: bahwa Bong Ming Ming, dalam kapasitas Wakil Ketua 2 PPL, turut memberikan persetujuan — atau setidaknya tidak menolak — atas proses yang belakangan terbukti bermasalah.
Pertanyaan hakim itu sendiri tidak dijawab dengan penjelasan teknis yang memadai. Bong Ming Ming hanya menyatakan tidak mengetahui adanya masalah.
BABAK KEEMPAT: Suara dari Luar Ruang Sidang
Persidangan yang bergulir tak luput dari sorotan kelompok masyarakat sipil. Forum Generasi Milenial Indonesia (FGMI) bahkan secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
Koordinator FGMI, Muhamad Suparjo, dalam pernyataannya kepada media pada September 2022, mempertanyakan keterlibatan pucuk pimpinan daerah:
“KPK harus turun tangan. Ini terkait dugaan korupsi lahan yang luas sampai 1.000 hektar. Harus berani periksa pejabat daerahnya, terutama Bupatinya yang harus diperiksa.”
Suparjo menambahkan argumen yang sulit diabaikan: Bupati diketahui pernah secara langsung membagikan sertifikat tanah kepada warga transmigrasi — sebanyak 426 sertifikat. Jika kepala daerah sendiri yang menyerahkan sertifikat, bagaimana mungkin ia tidak mengetahui seluk-beluk prosesnya?
Pertanyaan itu belum pernah mendapat jawaban hukum yang tuntas.
BABAK KELIMA: Para Tersangka dan Garis yang Belum Tersambung
Hingga persidangan berlangsung, Kejari Bangka Barat telah menetapkan total delapan tersangka dalam kasus ini: Gelombang pertama (Maret 2023):
1. ST — Kabid Transmigrasi DPM Nakertrans Bangka Barat
2. RF — Kasi Penyiapan dan Pembangunan Permukiman Transmigran
3. IN — Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran
4. HN — Mantan Kepala Desa Jebus
5. AN — Honorer BPN Bangka Barat
6. AP alias Bom-Bom — Honorer DPM Nakertrans (sempat buron 6 bulan, ditangkap di Bandar Lampung)
Gelombang kedua (September 2023) — menyusul fakta persidangan:
7. Helki Mailan — Kasi Penataan dan Pertanahan ATR/BPN Bangka Barat
8. Sandhi Prisetiyo — Fungsional Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah BPN
Semua tersangka adalah pejabat teknis dan pelaksana. Tidak satu pun dari mereka berada di level pengambil keputusan tertinggi dalam struktur PPL.
Garis pertanggungjawaban berhenti di level dinas dan BPN. Sementara nama-nama di puncak PPL — yang secara resmi memiliki fungsi pengawasan dan persetujuan — hanya berstatus saksi.
EPILOG: Pertanyaan yang Menggantung
Kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus telah menempatkan sejumlah pejabat teknis di balik jeruji. Kerugian negara senilai Rp5,6 miliar menjadi angka yang tertulis dalam dakwaan. Ratusan sertifikat bermasalah menjadi bukti fisik yang tak terbantahkan.
Namun sejumlah pertanyaan publik masih menggantung tanpa jawaban hukum yang tuntas:
Pertama, jika Bong Ming Ming sebagai Wakil Ketua 2 PPL menyatakan “tidak ada masalah” ketika Kepala BPN bertanya, lantas fungsi pengawasan PPL dijalankan dengan cara apa? Apakah rapat-rapat PPL benar-benar diselenggarakan? Apakah ada notulensi yang bisa dipertanggungjawabkan?
Kedua, Bupati Sukirman sebagai Ketua 1 PPL — yang nama dan jabatannya menjadi legitimasi penerbitan SK — terbukti tidak pernah hadir dalam satu pun rapat. Jika pemimpin tertinggi kepanitiaan absen, siapa yang sesungguhnya menjalankan fungsi pertimbangan dan persetujuan?
Ketiga, fakta bahwa 426 sertifikat dibagikan langsung oleh Bupati kepada warga — sebagaimana disampaikan FGMI — menimbulkan pertanyaan logis: seberapa jauh keterlibatan aktif pimpinan daerah dalam proses yang ujungnya berbuah ratusan sertifikat ilegal?
Keempat, mengapa penyidikan tidak merambah ke level PPL yang secara struktural merupakan payung resmi program redistribusi lahan ini?
Apakah ada tembok struktural yang melindungi pejabat di atas dari pertanggungjawaban hukum?
Bong Ming Ming, dalam kapasitas mantan Wakil Bupati Bangka Barat, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia telah memberikan kesaksian di persidangan dan menyatakan ketidaktahuannya. Prinsip praduga tidak bersalah tetap berlaku sepenuhnya baginya.
Namun dalam logika pemerintahan yang akuntabel, ketidaktahuan seorang Wakil Ketua 2 atas proses yang secara resmi berada di bawah pengawasan panitianya — sebuah panitia yang menghasilkan ratusan sertifikat ilegal senilai miliaran rupiah — sendiri sudah merupakan sebuah pertanyaan yang berhak dijawab di hadapan publik.
Bukan di ruang tertutup. Bukan dalam jawaban diplomatis. Tapi dalam pertanggungjawaban yang terbuka dan terukur.
Tanah itu sudah bersertifikat. Uang negara sudah mengalir entah ke mana. Para pelaksana sudah diadili. Tapi pertanyaan tentang mereka yang menandatangani persetujuan — masih menunggu jawaban.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan fakta-fakta yang bersumber dari dokumen persidangan, pemberitaan media lokal Bangka Belitung yang terverifikasi, keterangan resmi Kejaksaan Negeri Bangka Barat, dan pernyataan publik pihak-pihak terkait.
Artikel ini tidak bermaksud menuduh pihak mana pun melakukan tindak pidana. Prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) dipegang teguh dalam penulisan ini. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan adalah pertanyaan publik yang sah dalam konteks akuntabilitas pemerintahan.








