BISKOM,Jakarta – Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan.
Pembagian sepertiga gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada mantan istri merupakan salah satu institusi hukum yang unik dalam sistem hukum Indonesia.
Berbeda dengan nafkah iddah, mut’ah, maupun nafkah anak yang merupakan konsekuensi hukum keluarga, hak atas sepertiga gaji justru bersumber dari rezim hukum administrasi kepegawaian melalui Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
Keunikan tersebut melahirkan persoalan yuridis yang tidak sederhana.
Di satu sisi, Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan memutus perkara perceraian beserta akibat hukumnya.
Di sisi lain, pembagian gaji PNS merupakan bagian dari hubungan hukum administrasi antara negara sebagai pemberi kerja dengan pegawai negeri.
Persoalan yuridis yang muncul bukan semata-mata apakah Pengadilan Agama dapat mencantumkan pembagian sebagian gaji dalam amar putusan, melainkan bagaimana mengharmonisasikan norma hukum administrasi kepegawaian dengan kewenangan yudisial Pengadilan Agama.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena hak atas sebagian gaji lahir dari peraturan administrasi negara, tetapi syarat-syarat penerapannya justru bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa dalam perkara perceraian.
Menariknya, perkembangan praktik peradilan menunjukkan adanya perubahan paradigma.
Jika pada awalnya Mahkamah Agung memandang pembagian gaji PNS berada di luar kewenangan Pengadilan Agama, perkembangan kebijakan internal Mahkamah Agung setelah lahirnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 justru mendorong pencantuman pembagian gaji tersebut dalam amar putusan sebagai bagian dari perlindungan hak-hak perempuan pasca perceraian.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa isu ini tidak lagi semata-mata dipahami sebagai persoalan administrasi kepegawaian, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari upaya perlindungan hukum terhadap perempuan.
Paradigma Awal: Pembagian Gaji sebagai Hukum Administrasi Kepegawaian
Dalam perkembangan awal yurisprudensi, Mahkamah Agung secara konsisten memandang bahwa ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 bukan merupakan norma hukum keluarga, melainkan norma administrasi kepegawaian.
Pandangan tersebut tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 11 K/AG/2001 yang kemudian diikuti oleh berbagai putusan pengadilan di bawahnya, termasuk Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor 4/Pdt.G/2017/PTA.Bn.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PP Nomor 10 Tahun 1983 bukan merupakan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama, melainkan murni merupakan aturan administrasi bagi Pegawai Negeri Sipil.
Oleh karena itu, tuntutan mengenai pembagian sepertiga gaji dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan.
Pandangan yang sama kembali ditegaskan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 819 K/Ag/2017.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa ketentuan mengenai pembagian gaji PNS merupakan bagian dari peraturan disiplin pegawai negeri yang bertujuan membina korps pegawai negeri yang bersih dan berintegritas, bukan merupakan perangkat hukum yang menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
Mahkamah Agung bahkan menegaskan bahwa menurut hukum Islam kewajiban mantan suami terhadap mantan istri hanya terbatas pada mut’ah, nafkah iddah, maskan, dan kiswah.
Konstruksi tersebut menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara hukum keluarga dan hukum administrasi negara.
Akibat hukum perceraian yang dapat diputus oleh Pengadilan Agama dibatasi pada hak-hak yang bersumber dari hukum perkawinan, sedangkan pembagian gaji PNS dipandang tetap menjadi urusan internal instansi pemerintah tanpa memerlukan amar putusan pengadilan.
Pergeseran Paradigma melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2019
Perkembangan penting mulai terjadi setelah Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Meskipun PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tidak mengatur pembagian sebagian gaji PNS, PERMA tersebut memperkenalkan paradigma perlindungan terhadap perempuan yang kemudian memengaruhi perkembangan praktik peradilan agama, termasuk dalam penerapan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990.
Paradigma ini kemudian menjadi titik awal perubahan cara pandang terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.
Hakim didorong tidak hanya menyelesaikan sengketa perkawinan, tetapi juga memastikan agar putusan mampu memberikan perlindungan yang efektif terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian.
Dengan demikian, orientasi peradilan bergeser dari sekadar penyelesaian sengketa menuju perlindungan substantif terhadap pihak yang rentan.
Perubahan paradigma tersebut memperoleh bentuk yang lebih konkret melalui Rumusan Hukum Kamar Agama dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019.
Dalam rumusan tersebut ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengenai pembagian gaji PNS harus dinyatakan dalam amar putusan secara declaratoir, sedangkan pelaksanaannya dilakukan oleh instansi tempat PNS bekerja.
Rumusan ini memiliki arti yang sangat penting. Untuk pertama kalinya Mahkamah Agung tidak lagi menempatkan pembagian gaji PNS sebagai persoalan yang sepenuhnya berada di luar putusan pengadilan.
Sebaliknya, hakim justru diarahkan untuk mencantumkannya dalam amar putusan.
Namun demikian, Mahkamah Agung tetap menjaga karakter administratif ketentuan tersebut dengan menegaskan bahwa amar yang dijatuhkan bersifat declaratoir, bukan condemnatoir.
Pengadilan hanya menyatakan adanya hak mantan istri berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 1983, sedangkan pelaksanaan pemotongan gaji tetap dilakukan oleh bendahara instansi yang bersangkutan.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak lagi mempersoalkan sumber normanya yang berasal dari hukum administrasi negara.
Yang dipandang penting adalah bahwa hak tersebut merupakan akibat hukum yang tidak dapat dipisahkan dari putusnya perkawinan.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama diberi ruang untuk menegaskannya melalui amar deklaratoir, sedangkan pelaksanaan administratifnya tetap berada pada instansi kepegawaian.
Perkembangan Praktik Peradilan
Setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019, praktik peradilan agama menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.
Jika sebelumnya ketentuan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dipandang berada di luar objek pemeriksaan Pengadilan Agama, maka setelah SEMA tersebut lahir, ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 semakin sering dijadikan dasar pertimbangan dalam perkara perceraian.
Namun demikian, implementasi rumusan SEMA dalam praktik ternyata berkembang melampaui konstruksi yang dirumuskan Mahkamah Agung sendiri.
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 pada dasarnya menghendaki agar hak mantan istri atas sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil dinyatakan dalam amar secara deklaratoir, sedangkan pelaksanaannya tetap dilakukan oleh instansi tempat Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bekerja.
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap mempertahankan karakter administratif ketentuan Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983, sekaligus mengakui bahwa penegasan mengenai hak tersebut perlu dicantumkan dalam putusan Pengadilan Agama sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.
Akan tetapi, praktik peradilan berkembang lebih jauh daripada rumusan tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 56/Pdt.G/2025/PTA.Sby, misalnya, tidak hanya menghukum Tergugat untuk menyerahkan sepertiga gajinya kepada Penggugat, tetapi juga menyatakan bendahara gaji pada instansi tempat Tergugat bekerja untuk melakukan pemotongan gaji setiap bulan dan menyerahkannya kepada mantan istri dan anak-anaknya.
Demikian pula Putusan Pengadilan Agama Indramayu Nomor 1108/Pdt.G/2025/PA.IM yang selain menetapkan pembagian gaji sesuai ketentuan PP, juga menghukum Pemohon menyerahkan bagian gajinya kepada Termohon melalui mekanisme pemotongan oleh Bendahara Gaji Lembaga Pemasyarakatan tempat Pemohon bekerja.
Perkembangan yang lebih progresif tampak dalam Putusan Pengadilan Agama Gresik Nomor 2222/Pdt.G/2025/PA.Gs.
Selain menghukum Pemohon menyerahkan sepertiga gajinya kepada Termohon dan menyatakan bendahara gaji melakukan pemotongan setiap bulan, putusan tersebut juga memerintahkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memberikan pelayanan perubahan identitas kependudukan dan pelayanan perizinan setelah Pemohon memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan.
Dengan demikian, pengadilan tidak hanya menetapkan hak mantan istri, tetapi juga mulai membangun mekanisme untuk mendorong pelaksanaan kewajiban tersebut melalui keterlibatan instansi pemerintahan di luar hubungan kepegawaian.
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya pergeseran yang cukup mendasar dalam praktik peradilan.
Apabila SEMA Nomor 2 Tahun 2019 masih menempatkan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang menegaskan adanya hak melalui amar deklaratoir, maka beberapa putusan setelahnya mulai memperluas fungsi putusan menjadi sarana penegakan hak tersebut.
Amar putusan tidak lagi berhenti pada penetapan adanya hak mantan istri, tetapi juga mengandung perintah kepada pihak yang berperkara, bendahara gaji, bahkan instansi pemerintah untuk mengambil tindakan administratif tertentu.
Perkembangan ini mencerminkan semakin kuatnya orientasi perlindungan terhadap hak-hak ekonomi perempuan pasca perceraian.
Penutup
Perkembangan praktik peradilan menunjukkan bahwa persoalan pembagian sebagian gaji Pegawai Negeri Sipil kepada mantan istri tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan hukum administrasi kepegawaian.
Sebaliknya, praktik peradilan menunjukkan bahwa norma administrasi tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan proses yudisial perceraian karena seluruh syarat penerapannya bergantung pada fakta-fakta hukum yang diperiksa oleh Pengadilan Agama.
Dalam konteks tersebut, SEMA Nomor 2 Tahun 2019 sesungguhnya menawarkan titik temu antara dua rezim hukum yang berbeda.
Pengadilan Agama tidak diperintahkan melaksanakan kewenangan administrasi negara, melainkan hanya menegaskan melalui amar deklaratoir bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan syarat-syarat Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990 telah atau tidak telah terpenuhi.
Selanjutnya, konsekuensi administratif tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan bendahara gaji sesuai kewenangannya.
Namun demikian, perkembangan praktik menunjukkan bahwa sebagian putusan telah melampaui konstruksi tersebut dengan menjatuhkan amar yang bersifat kondemnatoir kepada bendahara, pemerintah daerah, atau pejabat administrasi lainnya.
Perkembangan ini perlu dicermati secara kritis. Meskipun didorong oleh semangat memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap perempuan pasca perceraian, amar demikian berpotensi mengaburkan batas kewenangan antara fungsi adjudikatif Pengadilan Agama dan fungsi administratif instansi kepegawaian.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 819 K/AG/2017.(Surame)









