BISKOM,Jakarta – Bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). 13/08/26.

Melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Tersangka HS kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 s.d 2025.

Kasus posisi singkat yang melibatkan Tersangka HS yakni:

Tersangka HS Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 s.d. bulan Mei 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi;

Baca :  M. Supriyadi : Fahira Idris sosok pemimpin, Yang dekat dan bersahabat dengan semua kalangan masyarakat

Tersangka HS menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar yang salah satunya dari PT AC, padahal Tersangka HS tidak pernah melakukan pengecekan langsung sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku;

Oleh karena Tersangka HS menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST, mengakibatkan Tersangka HS, tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar padahal dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salah satunya yaitu keabsahan dari muatan.

Terhadap HS disangkakan melanggar pasal:

Baca :  Adhyaksa FC Naik ke Liga 2,Jaksa Agung Pompa Semangat Pemaindan Jajaran Official

Primair:
Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:
Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo.

Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca :  APTIKNAS Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, selanjutnya Tersangka HS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.(Surame)