Dari Kelir Ke Kelir Keadilan: Semar Kuning, Wisanggeni, dan Laku Hakim di Usia 81 Tahun Mahkamah Agung

Jakarta, Humas MA
Senin,24 Agustus 2026

Jabatan yang kita emban adalah amanah yang berbatas waktu, sedangkan putusan yang kita jatuhkan akan hidup jauh lebih lama daripada masa jabatan kita.

Rabu Pon, 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menandai usianya yang kedelapan puluh satu. Dua hari kemudian, Jumat malam, 21 Agustus 2026, kelir dibentangkan, blencong dinyalakan, dan gamelan mengalun mengiringi lakon “Semar Kuning” yang dibawakan oleh seorang dalang yang pada siang harinya mengenakan toga, yakni Prof. Dr. KPH. H. Yanto, S.H., M.H. Bagi sebagian orang, itu sekadar hiburan penutup rangkaian acara. Bagi saya, justru di situlah letak pesannya. Sebab hakim dan dalang sesungguhnya bekerja dengan bahan yang sama, yaitu bayangan. Yang satu membaca bayangan manusia di balik berkas perkara, yang lain menghidupkan bayangan manusia di balik layar putih.

Orang Jawa akan segera menangkap isyarat pada kedua hari itu. Rabu Pon berneptu empat belas, dan Jumat Kliwon pun berneptu empat belas. Hari lahir lembaga dan malam pagelaran bertemu pada bilangan yang sama. Terlebih Jumat Kliwon dalam tradisi kita dipandang sebagai malam yang lazim dipilih untuk ruwatan, yakni laku pembersihan dan pelepasan dari sukerta. Dan lakon yang dipentaskan malam itu, sejatinya memang sebuah ruwatan bagi kekuasaan.

Alkisah, Prabu Kresna menikahkan putrinya Siti Sendari dengan Abimanyu tanpa menunggu kehadiran Arjuna, ayah sang mempelai pria, yang telah berbulan-bulan meninggalkan kesatriannya. Ketika Prabu Baladewa mempersoalkan hal itu, Kresna menjawab dengan sebuah dalil yang mengerikan: sebagai titisan Bathara Wisnu, jagat tidak akan berani menyalahkannya, sehingga apa pun yang ia lakukan tidak akan mendatangkan celaka bagi dirinya. Bahkan, katanya, seandainya ia membunuh seseorang pun ia tidak akan menanggung dosa setitik. Di sinilah sesungguhnya perkara bermula. Dan itu bukan tafsir kita belaka, sebab menjelang akhir lakon Semar sendiri menegaskan bahwa kesalahan Kresna yang fatal bukanlah peristiwa peludahan itu, melainkan kesombongan dan penggunaan kekuasaan untuk merendahkan orang lain, padahal kedudukannya justru menuntut ia mengayomi sesama.

Ke dalam suasana pesta itulah Semar datang, tidak membawa harta, melainkan sebuah tembang. Bait pertama berisi pujian bagi Dwarawati dan rajanya, dan Kresna tersenyum bangga mendengarnya. Bait kedua berbalik menjadi cermin: raja yang pandai namun kurang bijaksana, yang tega terhadap saudaranya sendiri, yang mengandalkan kekuasaan, dan yang karenanya nyata kurang adil. Ruangan seketika senyap. Dan atas perintah Kresna yang murka, Abimanyu meludahi kuncung serta wajah pamomong yang telah mengasuh leluhurnya turun-temurun itu.

Perhatikanlah urutannya, sebab di situ terletak pelajaran pertama bagi kita. Kresna tidak memeriksa kebenaran isi tembang itu. Ia tidak bertanya apakah benar dirinya telah bertindak tergesa dan mengabaikan hak seorang ayah. Ia langsung menempatkan koreksi sebagai penghinaan, dan penyampai koreksi sebagai pihak yang harus direndahkan. Padahal Al-Qur’an memerintahkan tabayyun, yakni memeriksa dengan cermat sebelum menetapkan sesuatu, agar tidak ada kaum yang tertimpa musibah karena kebodohan, lalu pelakunya menyesali perbuatannya sendiri. Semar sendiri berkata lirih sebelum pergi bahwa dirinya ada untuk mengingatkan yang lupa, dan bahwa tiada guna menunggui orang yang sudah tidak mau diingatkan.

Dalil Kresna bahwa kekuasaan membuatnya tak dapat dipersalahkan adalah dalil yang ditolak oleh seluruh bangunan hukum modern. Negara hukum justru lahir dari keyakinan sebaliknya, yaitu bahwa tidak ada kewenangan yang boleh bekerja tanpa diawasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana bergerak persis ke arah itu. Hakim diberi kewenangan menilai autentikasi serta sah atau tidaknya perolehan alat bukti, dan alat bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum dinyatakan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Pengadilan pun diwajibkan menggelar sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan Perjanjian Penundaan Penuntutan terhadap korporasi sebelum perjanjian itu disahkan. Semuanya bertolak dari satu premis: kekuasaan yang tidak pernah diuji cepat atau lambat akan meyakini dirinya sendiri sebagai ukuran kebenaran.

Baca :  Acer Smart School Awards 2021 Dukung program Merdeka Belajar

Pelajaran kedua datang dari sikap Semar setelah dihinakan. Ia menolak membalas, meskipun mengakui bahwa membalas itu wajar bagi orang yang disakiti. Ketika para dewa turun hendak menghukum Dwarawati, Semar menegaskan bahwa ia tidak menyuruh dan tidak akan campur tangan, seraya berpesan agar hanya Kresna yang diperingatkan dan rakyat Dwarawati jangan sampai diganggu. Bathara Endra pun mengulangi pesan itu kepada saudara-saudaranya sebelum bencana diturunkan, agar malapetaka difokuskan di sekitar istana dan tidak menimpa kawula yang tidak tahu-menahu.

Bagi hakim pidana, itu adalah rumusan yang sangat kita kenal, yaitu bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan pemidanaan harus proporsional. Kesalahan seorang pemegang kekuasaan tidak boleh ditebus dengan penderitaan orang banyak, dan hukuman tidak boleh melampaui kadar kesalahan. Ironisnya, dalam lakon itu justru para dewa yang murka pun masih menahan diri, sementara manusia yang berkuasa merasa berhak berbuat tanpa batas.

Pelajaran ketiga, dan menurut saya yang paling menyentuh ruang sidang kita, muncul menjelang akhir lakon. Baladewa mendesak adiknya agar bercerita apa adanya, sebab seandainya Kresna mengakui kesalahannya dengan jiwa satria, maka kata maaf niscaya mudah ia peroleh. Werkudara menegaskan hal serupa dengan ungkapan yang sudah menjadi milik kita bersama, becik ketitik ala ketara. Dan akhirnya, di hadapan kejujuran Puntadewa, keangkuhan Kresna luruh; ia mengakui bahwa dirinya yang bersalah, lalu menjalani laku brata sebagai penebusan.

Hukum acara pidana kita hari ini justru sedang membuka ruang bagi laku semacam itu. Pengakuan Bersalah kini dilembagakan dengan syarat yang ketat, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, dan yang bersangkutan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi; bahkan setelah pengakuan itu, hakim tetap dituntut memperoleh keyakinan dan dukungan dua alat bukti yang sah sebelum menjatuhkan putusan. Lebih jauh lagi, undang-undang memperkenalkan Putusan Pemaafan Hakim, yaitu putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Dan di sinilah lakon itu memberi peringatan yang tidak boleh kita lewatkan. Semar mengampuni Kresna, bencana pun mereda seiring penyesalannya. Namun pengampunan itu tidak menghapus seluruh akibat: Semar tetap menyampaikan bahwa perkawinan Siti Sendari dengan Abimanyu tidak akan membuahkan keturunan, dan Kresna menerimanya dengan dada yang sesak. Pemaafan, dengan demikian, bukanlah penghapusan kebenaran dan bukan pula peniadaan akibat. Putusan Pemaafan Hakim pun demikian adanya, sebab ia tetap dibangun di atas pernyataan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Hakim yang memaafkan tidak sedang berkata bahwa tidak terjadi apa-apa; ia sedang berkata bahwa kebenaran telah ditegakkan, namun pemidanaan tidak lagi diperlukan.

Dari kelir yang sama, kita juga diperkenalkan pada watak lain. Prof. Yanto, bagi saya, mengingatkan pada tabiat Antasena sekaligus Wisanggeni, dua tokoh gubahan pujangga Jawa yang menjadi lambang kebenaran yang menolak berbasa-basi. Keduanya berbicara ngoko kepada siapa pun, kepada raja bahkan kepada dewa, bukan karena kurang ajar, melainkan karena bagi mereka kebenaran tidak perlu dibungkus unggah-ungguh yang justru kerap dipakai untuk menyamarkan kekeliruan. Watak itu sering disalahpahami sebagai pembangkangan, padahal yang mereka lakukan adalah persis yang dilakukan Semar melalui tembangnya, yakni koreksi.

Baca :  Pelaku Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

Namun keberanian itu tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu berpasangan dengan laku momong, yakni menegur sambil membimbing dan mengoreksi sambil menyediakan jalan pulang. Semar menegur dengan tembang, bukan dengan kutukan; ia pergi, tetapi tidak menutup pintu bagi Kresna untuk kembali. Inilah pelajaran yang paling relevan bagi fungsi pengawasan dalam tubuh peradilan kita, dan terasa makin berarti mengingat sang dalang malam itu adalah Hakim Agung yang kini mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung sekaligus memimpin organisasi profesi para hakim. Pengawasan yang hanya berisi koreksi tanpa pembinaan akan melahirkan ketakutan dan sikap defensif, sementara pembinaan tanpa keberanian menegur akan berujung pada pembiaran yang perlahan menggerogoti marwah lembaga.

Ada pula godaan yang senantiasa mengintai kita di arah sebaliknya. Kebenaran substantif, betapapun terang benderang di mata kita, tetap harus tunduk pada tertib acara. Herbert L. Packer telah lama mengingatkan bahwa proses pidana selalu berayun di antara keinginan menuntaskan perkara secepat mungkin dan keharusan menjaga martabat proses itu sendiri. Godaan memotong jalan selalu ada, apalagi ketika opini publik telah lebih dahulu menjatuhkan vonisnya sendiri. Namun peradilan yang memotong jalan sesungguhnya sedang mengulangi kekeliruan Kresna, yaitu merasa cukup dengan keyakinan diri sendiri tanpa perlu diuji oleh siapa pun.

Menjelang akhir lakon, Semar bersemedi di puncak Gunung Tidar hingga tubuhnya memancarkan cahaya kekuningan yang mewarnai langit, dan dari situlah nama lakon ini berasal. Dalam pakeliran itu, kuning dimaknai sebagai laku wening, yakni laku hening dan berserah yang menjernihkan hati. Bukan kebetulan bila kejernihan itu justru datang pada sosok yang dihinakan, bukan pada yang berkuasa. Sebab kekuasaan tanpa keheningan hanya melahirkan kepongahan, sedangkan keheningan tanpa kekuasaan tetap sanggup menerangi langit.

Menjelang lakon berakhir, Semar menyampaikan pesan yang bagi saya paling lekat di ingatan sebagai orang yang malam itu duduk menyaksikan. Jaman iku ora langgeng, jabatan iku ana mangsane. Zaman tidak pernah kekal, dan jabatan selalu ada batas waktunya. Kehidupan berjalan laksana cokro manggilingan. Karena itu aja gumunan, jangan mudah terpukau oleh apa pun; aja adigang, adigung, adiguna, jangan mengandalkan kekuatan sebagaimana kijang, kebesaran sebagaimana gajah, ataupun kepandaian sebagaimana ular berbisa; dan yang paling tajam, jangan sekali-kali merasa sapa sira sapa ingsun.

Ungkapan cokro manggilingan tersusun dari kata cakra yang berarti roda dan manggilingan yang berakar pada giling, yakni berputar sekaligus menggilas. Gambarannya adalah roda pedati. Jeruji yang saat ini berada di puncak, dalam sekali putaran pasti akan menyentuh tanah, bahkan tergilas oleh beban pedati itu sendiri; sebaliknya jeruji yang kini terbenam di lumpur akan terangkat pada waktunya. Tidak ada satu titik pun pada roda yang dapat selamanya berada di atas, sebab justru perputaran itulah yang membuat roda berguna. Dari sana lahir tiga pesan sekaligus, yaitu ketidakkekalan segala kedudukan, keadilan yang pada akhirnya menyusul pelakunya sebagaimana ungkapan ngunduh wohing pakarti, serta kesabaran bagi mereka yang sedang berada di bawah.

Baca :  JAM-Pidum Menyetujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Perlu digarisbawahi bahwa ajaran itu bukan fatalisme yang mengajak berpangku tangan menunggu giliran. Ia justru menuntut sikap eling lan waspada, yakni ingat pada kedudukan diri dan awas terhadap godaan. Bagi yang sedang berada di atas, ia berfungsi sebagai rem; bagi yang sedang berada di bawah, ia menjadi penawar putus asa. Karena itu pula, dalam pakeliran, ungkapan ini hampir selalu diucapkan Semar kepada raja atau kesatria yang mulai lupa diri, bukan sebagai ramalan melainkan sebagai peringatan.

Perhatikanlah bahwa di situlah lingkaran lakon ini tertutup rapat. Sebab sapa sira sapa ingsun itulah yang sesungguhnya menjadi dalil Kresna pada awal cerita, ketika ia merasa kedudukannya membuatnya tak dapat dipersalahkan oleh siapa pun. Semar tidak mematahkannya dengan kesaktian, melainkan dengan mengingatkan bahwa tidak ada jeruji roda yang selamanya berada di puncak. Bagi kita para hakim, peringatan tersebut terasa sangat dekat. Jabatan yang kita emban adalah amanah yang berbatas waktu, sedangkan putusan yang kita jatuhkan akan hidup jauh lebih lama daripada masa jabatan kita. Roda itu pun berputar bagi siapa saja: hari ini kita duduk mengadili, dan pada hari yang lain kita dapat berada pada kursi yang lain pula, entah sebagai pihak yang diperiksa, diawasi, atau sekadar dinilai oleh sejarah. Kesadaran itulah, dan bukan ketakutan akan sanksi, yang paling sanggup menjaga seorang hakim tetap lurus.

Al-Qur’an telah lebih dahulu meletakkan pesan itu dengan gamblang ketika Nabi Dawud diberi amanah menjadi khalifah di muka bumi, lalu diperintahkan memutus perkara di antara manusia dengan benar dan diperingatkan agar tidak mengikuti hawa nafsu yang akan menyesatkannya dari jalan Allah.

Perintah dan peringatan itu datang dalam satu tarikan napas, karena memang begitulah adanya: kewenangan memutus dan godaan menyimpang selalu lahir kembar.

Maka ketika blencong padam dan gamelan berhenti pada dini hari itu, sesungguhnya pertunjukan tidak benar-benar usai,Ia hanya berpindah kelir.

Esok paginya, di ruang-ruang sidang di seluruh negeri, kelir yang lain dibentangkan, dan para hakim kembali mengambil peran bagi perkara-perkara yang menyangkut nasib manusia.

Di kelir itulah kita diuji: sanggupkah kita menerima koreksi tanpa merasa direndahkan, cukupkah keberanian kita menegur yang keliru tanpa kehilangan laku momong, dan mampukah kita memaafkan tanpa mengaburkan kebenaran.

Selamat Hari Ulang Tahun ke-81, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semoga kelir keadilan yang kita jaga bersama tetap terang, dan bayangan yang jatuh di atasnya tetap jujur menggambarkan wujud yang sebenarnya.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
  2. Magnis-Suseno, Franz. Etika Jawa: Sebuah Analisa Falsafi tentang Kebijaksanaan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia, 1984.
  3. Mulyono, Sri. Wayang: Asal-Usul, Filsafat dan Masa Depannya. Jakarta: Gunung Agung, 1982.
  4. Nurgiyantoro, Burhan. “Wayang dan Pengembangan Karakter Bangsa”. Jurnal Pendidikan Karakter, Tahun I, Nomor 1, Oktober 2011. DOI: 10.21831/jpk.v1i1.1314.
  5. Packer, Herbert L. The Limits of the Criminal Sanction. Stanford: Stanford University Press, 1968.
  6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
  8. “Semar Kuning”. Kumpulan Cerita Wayang, caritawayang.blogspot.com, 2013 (bersumber dari wayangprabu.com).(Surame)