BISKOM,Jakarta – Persoalan itulah yang menjadi sorotan utama dalam Lokakarya Optimalisasi Skema Pembiayaan Pemulihan Lingkungan Hidup melalui Putusan Perbaikan Akibat Tindak Pidana.
Selama ini, putusan pengadilan yang menghukum pelaku kejahatan lingkungan hidup untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkannya kerap kandas di tahap eksekusi.
Sebagian amar putusan hanya memerintahkan pemulihan tanpa rincian apa pun, sebagian lain menyebut nominal uang tanpa menjelaskan tindakan pemulihan yang harus dilakukan.
Persoalan itulah yang menjadi sorotan utama dalam Lokakarya Optimalisasi Skema Pembiayaan Pemulihan Lingkungan Hidup melalui Putusan Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP), yang diselenggarakan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Lokakarya ini dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum., sebagai narasumber.
Dalam paparannya, ia menegaskan penegakan hukum pidana lingkungan hidup tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus diukur dari sejauh mana fungsi lingkungan yang rusak benar-benar pulih.
PATP: Pidana Tambahan Berwajah Pemulihan
Dr. Pudjoharsoyo menjelaskan sanksi Perbaikan Akibat Tindak Pidana (PATP) memiliki karakter khas: berstatus sebagai pidana tambahan, namun berwatak sebagai tindakan pemulihan (herstelmaatregel).
Tujuannya bukan menambah penderitaan terpidana, melainkan mendekatkan kondisi lingkungan pada keadaan semula (restitutio in integrum), sepanjang secara ekologis masih memungkinkan, sejalan dengan prinsip in dubio pro natura yang sudah lama dianut dalam praktik peradilan lingkungan.
Landasan hukum PATP bersumber dari Pasal 119 huruf c UU PPLH, yang kini dilengkapi pedoman teknis PERMA 1/2023.
Ia juga menyoroti perkembangan penting: sejak berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, PATP telah menjelma menjadi pidana tambahan korporasi yang berlaku umum melalui Pasal 120 Ayat (1) huruf b, lengkap dengan mekanisme paksa berupa sita dan lelang kekayaan korporasi jika kewajiban tersebut tak dipenuhi.
Tujuh Unsur Minimum yang harus Termuat dalam Amar Putusan
Menjawab temuan kajian IJRS mengenai empat variasi bentuk amar PATP di lapangan, mantan Sekretaris MA tersebut menilai persoalan itu bukan sekadar disparitas gaya perumusan, melainkan gejala ketiadaan standar minimum yang disepakati.
Amar yang tidak terukur dan tidak dapat dilaksanakan (niet uitvoerbaar), tegasnya, pada akhirnya mencederai kepastian hukum sekaligus menggagalkan tujuan pemulihan itu sendiri.
Untuk itu, ia menawarkan tujuh unsur minimum yang selayaknya termuat dalam setiap amar PATP:
- Bentuk tindakan pemulihan yang konkret dan terukur, lengkap dengan lokasi dan objek pemulihan yang teridentifikasi;
- Rujukan pada dokumen rencana pemulihan yang telah diuji di persidangan sebagai bagian tidak terpisahkan dari putusan;
- Besaran biaya pemulihan beserta dasar penghitungannya dari valuasi ahli atau instansi teknis lingkungan hidup;
- Jangka waktu pelaksanaan yang tegas;
- Instansi pengawas pelaksanaan beserta mekanisme pelaporan berkala;
- Parameter atau baku keberhasilan untuk menyatakan lingkungan telah pulih; dan
- Konsekuensi hukum jika terpidana lalai, termasuk mekanisme subsider maupun pelaksanaan oleh pihak lain atas biaya terpidana.
“Dengan tujuh unsur ini, keempat varian amar yang ditemukan IJRS akan terkonsolidasi ke dalam satu bentuk baku,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa standardisasi ini akan sangat membantu Hakim tingkat pertama yang belum seluruhnya bersertifikat lingkungan hidup.
Belajar dari Kasus PT Adei Plantation: Dana Pemulihan Jangan Melebur ke Kas Negara
Isu krusial lain yang diangkat adalah kemungkinan mengalihkan pembayaran biaya pemulihan kepada pihak ketiga pengelola dana, alih-alih langsung ke kas negara.
Persoalan ini bermula dari pengalaman konkret dalam perkara PT Adei Plantation and Industry, di mana biaya PATP yang telah dibayarkan justru diperlakukan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga dana yang semestinya dikhususkan untuk pemulihan lokasi tertentu berisiko melebur menjadi penerimaan umum negara.
Lebih lanjut narasumber juga menyatakan hal itu secara doktrinal dimungkinkan, bahkan patut didorong, dengan tiga rambu:
- Amar harus menegaskan kualifikasi dana tersebut sebagai dana pemulihan lingkungan hidup berperuntukan khusus bukan pidana denda, uang pengganti, atau barang rampasan negara, sehingga tidak layak diperlakukan sebagai PNBP;
- Pengelola dana harus berbasis kelembagaan yang sah. Ia memandang Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, sebagai kandidat paling siap secara kelembagaan dibanding membentuk lembaga baru;
- Konstruksi ini tidak boleh menggeser asas legalitas eksekusi kejaksaan tetap menjadi pelaksana putusan, sementara pihak ketiga berkedudukan sebagai pengelola dan pelaksana teknis pemulihan, bukan eksekutor.
- Dalam pandangannya juga, ia menegaskan bahwa dalam jangka pendek, Hakim sesungguhnya sudah dapat merumuskan amar yang memerintahkan penyetoran biaya pemulihan ke rekening penampungan dana pemulihan, sepanjang rencana pemulihan telah teruji di persidangan.
Hakim Aktif, Bukan Hakim yang Merancang Sendiri
Menyinggung peran Hakim menurut PERMA 1/2023, mantan Ketua PN Jakbar dimaksud menjelaskan Hakim pemeriksa perkara memiliki dua kewenangan berjenjang, yakni menilai kelengkapan rencana pemulihan dalam tuntutan Penuntut Umum, dan melengkapinya ke dalam amar putusan apabila dinilai belum cukup terperinci sepanjang didukung pembuktian dan alasan yang memadai.
Selain itu, pentingnya sikap aktif Hakim sejak dini, bukan baru pada tahap musyawarah putusan, dengan memastikan sejak awal persidangan tersedia alat bukti yang menopang rencana pemulihan mulai dari keterangan ahli valuasi kerugian hingga dokumen kajian instansi teknis lingkungan hidup.
“Hakim bukan konsultan teknis pemulihan,” tegasnya, seraya menambahkan bahwa aktivisme yudisial semacam ini harus tetap terukur agar tidak menggeser beban pembuktian dari Penuntut Umum dan imparsialitas Hakim tetap terjaga.
Tiga Simpulan untuk Pembenahan ke Depan
Mengakhiri paparannya, Doktor Pudjoharsoyo pun merangkum tiga pokok pikiran:
Pertama, variasi amar PATP menunjukkan kebutuhan nyata akan standardisasi unsur minimum, yang kian mendesak seiring berlakunya KUHP Nasional.
Kedua, pembayaran biaya pemulihan kepada pihak ketiga pengelola dana dimungkinkan secara doktrinal dengan kualifikasi dana yang tegas dalam amar serta pengelolaan oleh lembaga sah seperti BPDLH.
Ketiga, peran Hakim menurut PERMA 1/2023 adalah peran aktif berbasis pembuktian memastikan kelengkapan rencana pemulihan sejak dini dan melengkapinya secara terukur dalam amar, agar putusan pidana lingkungan hidup benar-benar dapat dieksekusi dan lingkungan yang rusak benar-benar pulih.
Lokakarya yang digagas IJRS ini diharapkan menjadi titik tolak bagi penyempurnaan pedoman teknis perumusan amar PATP, sekaligus penguatan koordinasi antar lembaga dalam mewujudkan keadilan lingkungan yang berorientasi pemulihan, bukan sekadar penghukuman.(Surame)









