BISKOM,Jakarta – Krisis iklim menimbulkan gelombang litigasi iklim (climate change litigation) di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Berdasarkan riset per 30 Juni 2025 tercatat lebih dari 3.000 perkara litigasi iklim di 55 yurisdiksi dan puluhan badan peradilan internasional/regional, dengan 15 perkara tercatat di Indonesia.
Krisis iklim sedang dihadapi masyarakat dunia saat ini. Suhu permukaan global telah meningkat 1,09°C pada periode 2011-2020 dibandingkan 1850-1900, disertai kenaikan permukaan laut rata-rata 0,2 meter sejak 1901 dengan laju yang terus bertambah, serta memburuknya frekuensi dan intensitas cuaca ekstrem.
Krisis iklim tersebut, menimbulkan gelombang litigasi iklim (climate change litigation) di berbagai yurisdiksi, termasuk Indonesia.
Berdasarkan riset per 30 Juni 2025 tercatat lebih dari 3.000 perkara litigasi iklim di 55 yurisdiksi dan puluhan badan peradilan internasional/regional, dengan 15 perkara tercatat di Indonesia.
Maka, berdasarkan krisis iklim itu disusun pelatihan bersama tingkat lanjut hakim lingkungan dalam perspektif penanganan perkara yang berorientasi pada keadilan iklim, antara Mahkamah Agung RI dengan ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), ujar Direktur Eksekutif ICEL Lasma Natalia Panjaitan, S.H., M.H.
Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. dalam pembukaan pelatihan tersebut, juga menyampaikan pelatihan ini mengajak para hakim berfikir terbuka karena tidak hidup dalam ruang hampa dan hakim menjadi bagian integral dari lingkungan hidup.
“Hakim juga memiliki tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara lingkungan hidup”, tegas Hakim Agung Kamar Pidana terpilih dimaksud.
Kepala BSDK MA, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. memberikan sambutan diklat hakim lingkungan tingkat lanjut.
Ia menerangkan semoga para hakim Indonesia bisa belajar mengenai pengelolaan lingkungan hidup di negara lain, seperti Norwegia yang memiliki komitmen tinggi atas keberpihakan terhadap alam, salah satunya dengan mendonasikan 16 triliun rupiah kepada Indonesia sebagai bagian dari perlindungan hutan tropis dan pengurangan emisi karbon.
Sebelum kegiatan pelatihan dibuka, Hakim Agung Kamar Pidana Dr. Sigit Triyono, S.H., M.H. yang mewakili Ketua Kamar Pidana MA menyampaikan Pengadilan memiliki peran strategis dalam suatu sengketa lingkungan hidup, di mana bukan hanya instrumen untuk memutus perkara, tetapi diharapkan memberikan keadilan lingkungan substantif termasuk bagi masyarakat yang terdampak.
“Maka, penanganan perkara lingkungan diperlukan pemahaman komprehensif, termasuk dalam menilai suatu alat bukti di persidangan.
Harapannya, para peserta berperan aktif dalam pelatihan guna menguji cara pandang dan analisis terhadap suatu perkara lingkungan hidup, sehingga memberikan manfaat bagi peserta sendiri dan lembaga peradilan”, tambahnya.
Sebagai informasi pelatihan hakim lingkungan tingkat lanjut, berlangsung selama 4 hari di Tangerang, sejak tanggal 31 Agustus sampai dengan 3 September 2026.(Surame)









