BISKOM,Jakarta – Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus memperkuat peran aspirasi masyarakat dan daerah sebagai basis penyusunan rekomendasi usulan legislasi. Melalui analisis Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda), DPD RI mendorong agar kebutuhan riil daerah dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan regulasi yang responsif terhadap kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Stakeholder Engagement Rekomendasi Usulan Legislasi Komite I, II, III, IV, dan PPUU DPD RI berdasarkan Analisis Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) yang diselenggarakan Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI Aji Mirni Mawarni, yang hadir mewakili Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung sekaligus menyampaikan keynote speech. Ia menekankan pentingnya memastikan aspirasi masyarakat dan daerah tidak berhenti sebagai data, tetapi dapat diolah menjadi rekomendasi kebijakan dan usulan legislasi yang memiliki argumentasi kuat.

“Aspirasi masyarakat dan daerah harus kita pastikan tidak berhenti sebagai data. Aspirasi tersebut harus diolah menjadi rekomendasi kebijakan dan usulan legislasi yang memiliki argumentasi kuat serta dapat diperjuangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan nasional,” ujarnya.

Baca :  Ibu Iriana Tinjau Penjual Sayuran Pencari Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Senada dengan hal tersebut, Deputi Persidangan DPD RI Oni Choirudin menegaskan pentingnya penguatan Asmasda sebagai fondasi proses legislasi berbasis bukti. Menurutnya, aspirasi yang dihimpun dari berbagai daerah perlu ditransformasikan menjadi rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab persoalan strategis di daerah sekaligus menjadi bahan penguatan regulasi nasional.

“Penguatan Asmasda merupakan langkah penting untuk memastikan proses legislasi DPD RI benar-benar bertumpu pada bukti dan kebutuhan nyata di daerah. Data aspirasi yang dihimpun dari berbagai wilayah harus kita olah menjadi dasar untuk membaca persoalan strategis, sehingga dapat dirumuskan menjadi respons kebijakan maupun penguatan regulasi yang tepat sasaran,” ungkapnya.

Dari unsur pemerintah, Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas Tri Dewi Virgiyanti menyoroti pentingnya keterkaitan antara agenda legislasi dan arah pembangunan nasional.

“Rekomendasi legislasi yang berbasis aspirasi daerah akan semakin kuat apabila dapat dikaitkan dengan prioritas pembangunan nasional. Karena itu, sinkronisasi antara kebutuhan daerah dan perencanaan pembangunan nasional menjadi hal yang sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat,” ujar Tri Dewi.

Sementara itu, Kementerian Hukum yang diwakili Direktur Peraturan Perundang-undangan Aisyah Lailiyah menekankan pentingnya memastikan setiap rekomendasi legislasi yang bersumber dari aspirasi daerah tetap selaras dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan nasional.

Baca :  Mitra Security Asia Raih Penghargaan Excellent Solution Partner

Menurut Aisyah, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap perumusan, perencanaan, identifikasi masalah hingga penyusunan kebijakan dan instrumen regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan rekomendasi legislasi memiliki kualitas substansi sekaligus dapat terintegrasi dengan agenda pembentukan regulasi nasional.

“Usulan legislasi yang berasal dari aspirasi masyarakat dan daerah perlu diperkuat melalui proses harmonisasi dan sinkronisasi, sehingga kebutuhan daerah dapat diterjemahkan ke dalam norma hukum yang jelas, konsisten, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya,” kata Aisyah.

Dari DPR RI, Koordinator Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI Emmanuel Josafat Tular menilai sinergi antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah perlu terus diperkuat agar aspirasi daerah memiliki jalur yang efektif dalam proses legislasi nasional.

“Kita perlu membangun mekanisme komunikasi dan sinergi yang lebih kuat antarlembaga. Aspirasi masyarakat dan daerah harus memiliki ruang yang jelas untuk diterjemahkan menjadi agenda legislasi, sehingga proses pembentukan undang-undang benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan yang berkembang di daerah, serta memberikan kepastian hukum,” kata Emmanuel.

Sementara itu, Kepala Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) Sekretariat Jenderal DPD RI Sri Sundari menjelaskan bahwa kegiatan stakeholder engagement diarahkan untuk memperoleh masukan dan pandangan strategis dari pemerintah serta DPR RI terhadap rekomendasi usulan legislasi yang telah disusun.

Baca :  Ajang CODEGODA ke-4, Peserta ditantang Pecahkan skenario real-life

Masukan tersebut selanjutnya menjadi bahan penyempurnaan agar rekomendasi legislasi DPD RI semakin selaras dengan kebutuhan daerah, kebijakan pembangunan nasional, dan agenda pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kami menerima banyak masukan dan tips atas rekomendasi usulan legislasi DPD RI dari pemerintah dan perwakilan DPR RI. Tentu saja, hal ini akan kami tindaklanjuti ke depan,” jelas Sri.

Sri menambahkan, rekomendasi usulan legislasi yang telah disusun mencakup berbagai isu strategis, antara lain pemerintahan daerah, pertanahan, administrasi pemerintahan, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan nelayan dan pembudi daya ikan, pemanfaatan sumber daya alam, kewirausahaan nasional, ketahanan keluarga, kesehatan masyarakat, kesetaraan gender, guru dan dosen, perpustakaan, peningkatan pendapatan asli daerah, serta penyempurnaan regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan.

Melalui penguatan analisis Asmasda dan keterlibatan para pemangku kepentingan, DPD RI berkomitmen memastikan aspirasi masyarakat dan daerah tidak sekadar terdokumentasi, tetapi dapat diolah menjadi rekomendasi yang berkualitas dan diperjuangkan dalam agenda legislasi nasional.