BISKOM,Jakarta – Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Maju Bersama Bersatu Majelis Pimpinan Nasional (Ketum MPN-OMBB), M.Diamin, secara resmi menyampaikan apresiasi tinggi atas profesionalisme Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Yanu Rihardi, S.I.K., M.M., dalam menerapkan keadilan yang presisi secara hukum.
Apresiasi ini didasari atas keputusan Polres Bengkulu Tengah yang mengakomodasi kebijakan hukum penangguhan penahanan terhadap saudara Nadidi atas dugaan kasus pemerasan kepada Bapak Riki, seorang tokoh bangunan di Desa Sekayun, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Ketua Umum MPN-OMBB M. Diamin menegaskan, langkah yang diambil oleh Kapolres Bengkulu Tengah merupakan bentuk implementasi nyata yang sah dan diatur di dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Berdasarkan aturan tersebut, aparat penegak hukum berwenang memberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dan syarat-syarat tertentu demi tegaknya proses hukum yang objektif dan kondusif..
“Kami dari jajaran Majelis Pimpinan Nasional Ormas OMBB menilai kebijakan penangguhan penahanan yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolres AKBP Yanu Rihardi sudah sangat tepat, konstitusional, dan sesuai dengan koridor hukum tata acara pidana yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini menunjukkan Polres Bengkulu Tengah tidak hanya tegas, tetapi juga cermat melihat dinamika sosial masyarakat,” ujar M. Diamin.

Lebih lanjut, M. Diamin mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Desa Sekayun agar tetap aman dan damai.
Ormas OMBB sebagai wadah kontrol sosial berkomitmen penuh mendukung kepolisian dalam mengawal perkara ini hingga tuntas dengan mengedepankan asas keadilan yang transparan.
Melalui rilis ini, MPN-OMBB berharap sinergi antara ormas, masyarakat, dan jajaran Polres Bengkulu Tengah dapat terus terjalin erat demi menciptakan lingkungan yang tertib, bebas premanisme, serta taat hukum di Kabupaten Bengkulu Tengah.(Surame)









