BISKOM,Jakarta – Melalui pembahasan ini, MA juga diharapkan dapat menyusun perencanaan penerapan BGH yang terarah dan terukur.Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rencana Penerapan Bangunan Gedung Hijau (Green Building) pada Gedung Pengadilan, Kamis (22/10).
Rapat yang dipimpin oleh Kepala BUA, Sahwan, S.H., M.H., ini digelar dalam rangka menyusun rencana penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada gedung pengadilan di lingkungan MA, khususnya untuk menghadapi rencana pembangunan gedung pengadilan baru serta renovasi gedung pengadilan yang sudah ada.
Sahwan menyampaikan, penerapan BGH sejalan dengan upaya menjaga kualitas gedung pengadilan, termasuk kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan dan aparatur yang bekerja di dalamnya.
“Kami juga bangga karena gedung yang dibangun Mahkamah Agung sudah memenuhi standar, termasuk kenyamanan masyarakat pencari keadilan, pegawai, dan hakim, serta mengarah pada bangunan yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti sejumlah aspek pada gedung pengadilan yang telah mendukung penerapan konsep bangunan hijau, termasuk pemanfaatan energi surya.
Menurutnya, pembahasan ini menjadi kesempatan untuk meninjau kesesuaian kondisi gedung yang ada dengan standar BGH sekaligus memetakan langkah yang diperlukan untuk mendukung penerapannya di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam rapat tersebut, dibahas aspek teknis penerapan BGH, kebutuhan anggaran, serta tahapan penerapannya pada gedung pengadilan. Pembahasan juga mencakup penyusunan roadmap Pengadilan Hijau Indonesia sebagai acuan perencanaan penerapan BGH di lingkungan MA.
Efisiensi Energi dan Air Jadi Sasaran Penerapan BGH
Dalam pemaparannya, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) Fajar Santoso Hutahaean menjelaskan, penerapan BGH merupakan bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim melalui peningkatan efisiensi penggunaan energi dan air pada bangunan gedung.
“Target minimal bangunan gedung yang disertifikasi hijau adalah efisiensi energi sebesar 25 persen dan efisiensi air sebesar 10 persen,” jelas Fajar.
Ia juga menyampaikan, penerapan prinsip BGH perlu memperhatikan keandalan bangunan terlebih dahulu, meliputi aspek 4K yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan.
Setelah aspek tersebut terpenuhi, bangunan dapat ditingkatkan menuju bangunan yang lebih efisien energi melalui penerapan prinsip BGH.
Berdasarkan pengalaman bangunan yang telah menjalani retrofit dan sertifikasi BGH, Fajar menyampaikan, biaya operasional, khususnya untuk konsumsi listrik dan air, dapat dihemat.
Ia mencontohkan potensi penghematan energi dan air yang menjadi sasaran penerapan BGH sebagai dasar perhitungan manfaat investasi renovasi bangunan.
Ketentuan Penerapan BGH pada Gedung Pengadilan
Menanggapi pertanyaan mengenai klasifikasi dan kewajiban penerapan BGH, Kementerian PU menjelaskan, gedung kantor pengadilan termasuk bangunan kantor dengan Klasifikasi 5 serta merupakan bagian dari Bangunan Gedung Negara (BGN).
Fajar menerangkan, terdapat ketentuan mengenai kewajiban penerapan prinsip BGH pada BGN berdasarkan luas bangunan.
Sementara itu, kewajiban BGH berdasarkan klasifikasi bangunan juga memperhatikan jumlah lantai dan luas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN dengan luas bangunan di atas 5.000 meter persegi wajib menerapkan prinsip-prinsip BGH”, ujar Fajar di depan peserta rapat.
Adapun bangunan kantor Klasifikasi 5 wajib BGH apabila memiliki lebih dari empat lantai dan luas bangunan paling sedikit 50.000 meter persegi. Bangunan yang tidak memenuhi kriteria tersebut masuk kategori disarankan untuk menerapkan BGH sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjelasan ini menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun rencana penerapan BGH di lingkungan MA, dengan memperhatikan karakteristik dan kondisi masing-masing gedung pengadilan.
Desain Prototipe Dapat Diterapkan di Berbagai Daerah
Dalam pembahasan mengenai penggunaan desain prototipe gedung pengadilan yang dibangun berulang di berbagai lokasi, Kementerian PU menyampaikan, pendekatan BGH dapat disusun pada desain prototipe untuk kemudian diterapkan di sejumlah daerah.
Namun, ia menegaskan, penerapan desain yang sama tetap perlu memperhatikan kesesuaian kondisi bangunan di lokasi masing-masing.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain kondisi tapak, luasan ruang terbuka hijau (RTH), serta orientasi bangunan terhadap matahari.
“Desain prototipe dapat digunakan, tetapi perlu dikonfirmasi kembali kesesuaian antara bangunan yang dibangun dengan prototipe yang disediakan,” jelasnya.
Kementerian PU menambahkan, penilaian kinerja BGH terhadap bangunan yang menggunakan desain prototipe tetap dilaksanakan oleh dinas teknis pemerintah daerah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian tersebut mempertimbangkan kesesuaian desain dengan kondisi setempat serta pemenuhan kriteria BGH pada setiap bangunan.
Biaya Penerapan dan Potensi Penghematan Operasional
Terkait kebutuhan biaya, perwakilan Kementerian PU menjelaskan, belum terdapat kajian khusus yang menetapkan persentase penambahan biaya untuk sertifikasi BGH pada BGN yang telah terbangun di Indonesia.
Besaran biaya tambahan bergantung pada strategi desain atau retrofit yang diterapkan, antara lain melalui desain pasif, pemasangan energi terbarukan, dan penyesuaian perilaku pengguna bangunan.
Ia menyampaikan, kajian Kementerian ESDM bersama INDODEPP menunjukkan penambahan biaya sekitar 10–15 persen untuk retrofit ringan dan sedang.
Meski demikian, perhitungan biaya perlu mempertimbangkan penghematan selama tahap pemanfaatan bangunan.
Dalam pemaparan tersebut, simulasi pada peta jalan penerapan BGH menunjukkan adanya potensi penghematan yang dapat menutup biaya investasi.
Periode balik modal rata-rata diperkirakan sekitar tiga tahun, sedangkan untuk bangunan pemerintah sekitar dua tahun, berdasarkan simulasi yang disampaikan.
Perhitungan tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan investasi dan manfaat jangka panjang penerapan BGH pada gedung pengadilan.
Penyusunan Roadmap Pengadilan Hijau Indonesia
Lebih lanjut, penyusunan roadmap menjadi bagian penting dalam merencanakan penerapan BGH pada gedung pengadilan di seluruh Indonesia.
Dalam pemaparannya, perwakilan Kementerian PUPR menjelaskan perlunya pemetaan kondisi bangunan, kebutuhan retrofit, serta perkiraan biaya untuk setiap gedung.
Pemetaan tersebut diperlukan karena kondisi dan tingkat kerusakan setiap bangunan tidak selalu sama. Dengan perencanaan yang terukur, kebutuhan anggaran dan potensi penghematan operasional dapat diperkirakan sebagai dasar penentuan tahapan penerapan BGH.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Biro Perlengkapan BUA, para Kepala Subbagian, serta Hakim Yustisial Humas BUA. Kehadiran para peserta diharapkan dapat mendukung koordinasi dan perencanaan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) pada gedung pengadilan.
Melalui pembahasan ini, MA juga diharapkan dapat menyusun perencanaan penerapan BGH yang terarah dan terukur, sehingga prinsip bangunan gedung hijau dapat diterapkan secara optimal pada pembangunan gedung pengadilan baru maupun renovasi gedung yang telah ada.(Surame)









