BISKOM,Jakarta – Komisi Yudisial (KY) menggelar diskusi publik mengenai pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang Tidak Memenuhi Syarat Formal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (27/10/2026) di Auditorium Fakultas Teknik Industri Universitas Trisakti, Jakarta.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota KY Willem Saija, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Prof. Yanto, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Irwansyah, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Febby Mutiara Nelson, serta advokat Sahala Siahaan.
Wakil Ketua KY Desmihardi menjelaskan, perhatian KY terhadap isu ini berangkat dari praktik peradilan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Menurutnya, dalam praktik ditemukan disparitas serta ketidakseragaman penerapan hukum acara oleh peradilan di tingkat pertama maupun banding
Ia menguraikan sejumlah persoalan, di antaranya praktik pengajuan upaya hukum banding maupun kasasi terhadap putusan bebas yang belum seragam, serta belum adanya pedoman teknis yang seragam mengenai tata cara upaya hukum atas putusan lepas, termasuk format baku amar putusannya. Selain itu, penerapan ketentuan tenggang waktu dan kelengkapan dokumen memori banding atau kasasi, baik oleh Penuntut Umum maupun pemohon upaya hukum lainnya, juga belum seragam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Diperlukan mekanisme dan tata cara baku yang efektif untuk menyelesaikan administrasi perkara terhadap permohonan upaya hukum yang tidak memenuhi syarat formal,” kata Desmihardi.
Di sisi lain, Desmihardi menegaskan bahwa pemberlakuan pedoman baru ini bertaut erat dengan salah satu tugas utama KY, yaitu penanganan laporan masyarakat.
“Selama ini, KY menjadi pintu perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di persidangan. Kehadiran SEMA ini, khususnya terkait pengetatan syarat formal, gugurnya hak upaya hukum, serta mekanisme Tidak Memenuhi Syarat Formal di tingkat pengadilan pengaju membawa tantangan baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terdapat potensi masyarakat pencari keadilan mengalami hambatan dalam mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik kepada KY. Pembatasan formal dalam ranah hukum acara juga dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara persoalan teknis yudisial dan dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Melalui diskusi ini, KY membuka ruang dialog dan pertukaran pandangan bersama aparat penegak hukum, advokat, akademisi, serta masyarakat mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas yang masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.
“Kita perlu merumuskan jembatan konseptual agar penegakan hukum acara pidana yang tegas dan cepat, tetap berjalan selaras dengan fungsi pengawasan eksternal yang diamanatkan kepada KY,” pungkas Desmihardi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY Anita Kadir menyampaikan bahwa KY, sebagai lembaga yang berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, menaruh perhatian terhadap penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut berkaitan erat dengan integritas dan profesionalitas hakim.
“Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 perlu senantiasa mencerminkan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan pelaksanaan peradilan dalam dinamika tuntutan masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas hakim demi terwujudnya hukum dan keadilan,” jelas Anita.(Surame)









